<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157</id><updated>2012-02-01T10:58:12.144+07:00</updated><category term='undang-undang praktik kedokteran'/><category term='jumlah dokter gigi'/><category term='skp'/><category term='behel'/><category term='pemerataan'/><category term='satuan kredit partisipasi'/><category term='klinik gigi'/><category term='tukang gigi'/><category term='praktik kedokteran'/><category term='p3kgb'/><category term='fakultas kedokteran gigi'/><category term='stovit'/><category term='program studi kedokteran gigi'/><category term='surat tanda registrasi'/><category term='magang'/><category term='str'/><category term='sip'/><category term='kdgi'/><category term='dokter gigi'/><category term='afdokgi'/><category term='raker pdgi'/><category term='fkg'/><category term='persatuan dokter gigi indonesia'/><category term='internship'/><category term='pdgi'/><category term='drg'/><category term='balai pengobatan gigi'/><category term='pskg'/><category term='biaya sekolah dokter gigi'/><category term='uji kompetensi'/><category term='ortodontik'/><category term='kongres pdgi'/><category term='sebaran'/><category term='dental clinic'/><category term='bri'/><category term='kolegium'/><category term='konsil kedokteran indonesia'/><category term='kki'/><category term='arsgm'/><category term='surat izin praktek'/><category term='mahkamah konstitusi'/><category term='kredit bank'/><title type='text'>dentamedia</title><subtitle type='html'>media informasi kedokteran gigi indonesia</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>20</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-6789211910972618979</id><published>2011-12-29T06:40:00.002+07:00</published><updated>2011-12-29T06:46:51.032+07:00</updated><title type='text'>KEMKES KELUARKAN ATURAN PERIZINAN UNTUK KLINIK GIGI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-Q4OBbQLaDgQ/TvuqXtwMCzI/AAAAAAAAArY/yAi0jBJLzpY/s1600/tooth%2526teeth.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 146px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-Q4OBbQLaDgQ/TvuqXtwMCzI/AAAAAAAAArY/yAi0jBJLzpY/s200/tooth%2526teeth.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5691329878508178226" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Setelah sebelumnya tidak ada aturan baku yang mengatur tentang perizinan klinik gigi, akhirnya Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik. Dalam peraturan baru ini keberadaan klinik gigi secara hukum menjadi terwadahi, oleh karena itu klinik gigi yang sekarang izinnya bervariasi dari hanya sekedar mengandalkan SIP dokter giginya saja, izin klinik spesialis, izin praktek bersama, atau izin balai pengobatan; selambat-lambatnya 4 Januari 2013 harus sudah memilki izin klinik sesuai peraturan baru.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya pemerintah tidak mengenal istilah klinik, dalam Permenkes Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 yang sekarang sudah dinyatakan tidak berlaku digunakan istilah balai pengobatan. Aturan lama ini juga sama sekali tidak mengakomondasi pelayanan kesehatan gigi sehingga tidak dikenal istilah klinik ataupun balai pengobatan gigi.&lt;br /&gt;Permenkes 028/Menkes/Per/I/2011 tidak lagi menggunakan istilah balai pengobatan, digantikan dengan istilah "klinik" yang memang lebih populer ditengah masyarakat. Aturan ini pula memungkinkan sebuah klinik mengkhususkan diri pada disiplin ilmu, umur, organ, atau penyakit tertentu; sehingga keberadaan klinik gigi menjadi terakomondasi. Segi positif lainnya dari Permenkes baru  adalah diperbolehkannya seorang dokter gigi untuk memimpin klinik campuran yang di dalamnya ada dokter umum dan dokter gigi.&lt;br /&gt;Menurut aturan baru, klinik dibagi menjadi dua jenis yaitu klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar sedangkan klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik. Untuk klinik umum kini boleh menerima pasien rawat inap seperti layaknya rumah sakit, tetapi maksimal 5 hari perawatan.&lt;br /&gt;Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker. Khusus untuk Klinik Utama dari tiap macam spesialis minimal ada seorang dokter gigi spesialis.&lt;br /&gt;Izin klinik dikeluarkan oleh Bupati/Walikota dengan persyaratan utama:&lt;br /&gt;1. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan;&lt;br /&gt;2. Fotokopi Akta Badan Hukum kecuali pengaju perorangan;&lt;br /&gt;3. Identitas lengkap pemohon;&lt;br /&gt;4. Surat persetujuan lokasi dari pemerintah daerah;&lt;br /&gt;5. Bukti kepemilikan lokasi atau bukti kontrak lokasi minimal 5 tahun;&lt;br /&gt;6. Dokumen UKL/UPL (Amdal);&lt;br /&gt;7. Dokumen profil klinik.&lt;br /&gt;Selain syarat utama, syarat-syarat lain yang diperlukan adalah: Memenuhi ketentuan tata ruang daerah; memenuhi ketentuan sebaran klinik (kecuali klinik perusahaan/pemerintah yang tidak dibuka untuk umum); bangunan permanen tidak bergabung dengan tempat tinggal; memiliki ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, dan toilet; memiliki peralatan medis dan non medis sesuai pelayanan yang diberikan.&lt;br /&gt;Bagi klinik lama yang izinnya masih berlaku, Permenkes 028/Menkes/Per/I/2011 memberi waktu sampai tanggal 4 Januari 2013 untuk mengajukan perbaharuan izin disesuaikan dengan persyaratan baru ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.&lt;br /&gt;*Dentamedia No 4 Vol 15 Okt-Des 2011&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-6789211910972618979?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/6789211910972618979/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=6789211910972618979&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/6789211910972618979'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/6789211910972618979'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2011/12/kemkes-keluarkan-aturan-perizinan-untuk.html' title='KEMKES KELUARKAN ATURAN PERIZINAN UNTUK KLINIK GIGI'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-Q4OBbQLaDgQ/TvuqXtwMCzI/AAAAAAAAArY/yAi0jBJLzpY/s72-c/tooth%2526teeth.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-123282289742048035</id><published>2011-08-28T00:21:00.002+07:00</published><updated>2011-08-28T00:25:12.678+07:00</updated><title type='text'>PROSES PERPANJANGAN STR  BANYAK DIKELUHKAN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-Pak6e-i9nNs/Tlkoa8ixBAI/AAAAAAAAAqs/bEvILllffm8/s1600/DSCI0042.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 148px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-Pak6e-i9nNs/Tlkoa8ixBAI/AAAAAAAAAqs/bEvILllffm8/s200/DSCI0042.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5645588051279283202" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan dokter gigi ternyata tidak berjalan mulus. Hal ini terungkap dalam seminar bertajuk "Pelayanan Kedokteran Bermutu Sebagai Wujud Perlindungan Bagi Masyarakat" yang diselenggarakan di Arion Swiss Belhotel Jakarta 21 Juli 2011. Menurut Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dari 63.896 dokter dan dokter gigi yang seharusnya memperpanjang STR, ternyata baru 10.541 orang yang berkas permohonannya masuk ke KKI. Berarti ada 83,5% dokter dan dokter gigi yang kemungkinan berkasnya masih berproses di organisasi profesi, kolegium, atau sama sekali belum mengajukan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Seorang Ketua Unit P3KGB di salah satu Cabang PDGI mengeluh, dalam bulan ini sudah 3 kali kena "damprat" anggota, gara-gara setelah 6 bulan bahkan setelah SIP anggota tersebut habis, STR yang diurus lewat Tim P3KGB tidak kunjung selesai. Ternyata banyak masalah muncul dalam proses perpanjangan STR,  itu kesimpulan Dentamedia setelah melakukan penelusuran.&lt;br /&gt;Masalah pertama datang dari dokter gigi itu sendiri yang  mengajukan berkas tidak 6 bulan sebelum habisnya STR seperti anjuran, tetapi kurang dari itu bahkan setelah STR-nya nyaris habis.&lt;br /&gt;Masalah kedua ada di Tim P3KGB PDGI Cabang dengan anggota banyak. Proses verifikasi bisa sampai berbulan-bulan karena banyaknya berkas yang harus diperiksa, sementara jumlah anggota Tim P3KGB hanya sedikit.&lt;br /&gt;Setelah beres di Tim P3KGB, berkas dikirim ke Komisi P3KGB  secara utuh. Bisa dibayangkan menumpuknya berkas di komisi ini.  Di Komisi P3KGB ternyata berkas dipilah, yang sudah hampir habis berlakunya didahulukan. Ini menjawab keluhan banyak dokter gigi, kenapa SRT-nya tidak keluar   bersamaan dengan sejawat lain yang waktu pengajuannya sama.&lt;br /&gt;Dari Komisi P3KGB, berkas dikirim ke kolegium sesuai spesialisasinya. Ternyata semua kolegium belum mempunyai kantor bahkan mayoritas tidak mempunyai karyawan pula, jadi jangan terlalu berharap banyak pada kesigapan kolegium.  Saat ini banyak dokter gigi yang sudah menerima STR tetapi belum menerima Sertifikat Kompetensi dari kolegium.&lt;br /&gt;Dari kolegium ternyata berkas tidak dikirim ke KKI, tetapi singgah kembali ke Komisi P3KGB, baru kemudian dikirim ke KKI. KKI dinilai tidak komunikatif dalam hal penelusuran berkas perpanjangan STR. Telepon KKI nyaris tidak pernah diangkat, satu-satunya info dari KKI ada di situs internetnya berupa daftar STR yang telah dikirim ke kantor pos, namun sayang bentuknya dalam file pdf sehingga menyulitkan pencarian.&lt;br /&gt;Masalah terakhir ada di kantor pos, tidak ada keseragaman dalam cara pemanggilan dokter yang STR-nya telah tiba. Ada yang di SMS,  dikirim surat panggilan, dan ada yang tidak dihubungi sama sekali oleh kantor pos sehingga baru tahu STR-nya selesai setelah berinisiatif menanyakan.&lt;br /&gt;Menyikapi permasalah ini, Menteri Kesehatan menjanjikan akan segera membuat aturan yang memungkinkan dokter dan dokter gigi tetap bisa mengurus perpanjangan SIP walaupun STR barunya belum keluar.&lt;br /&gt;*Dentamedia No 3 Vol 15 Jul-Sep 2011&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-123282289742048035?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/123282289742048035/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=123282289742048035&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/123282289742048035'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/123282289742048035'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2011/08/proses-perpanjangan-str-banyak.html' title='PROSES PERPANJANGAN STR  BANYAK DIKELUHKAN'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-Pak6e-i9nNs/Tlkoa8ixBAI/AAAAAAAAAqs/bEvILllffm8/s72-c/DSCI0042.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-6331292705209046487</id><published>2011-04-05T22:41:00.004+07:00</published><updated>2011-04-05T23:14:07.238+07:00</updated><title type='text'>BARU 45% KABUPATEN/KOTA YANG MILIKI CABANG PDGI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-8LA4wSdYgxs/TZs4kDmTgwI/AAAAAAAAAp4/kgr_hANhfDc/s1600/kongres%2Bpdgi%2Bxxiv.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 150px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-8LA4wSdYgxs/TZs4kDmTgwI/AAAAAAAAAp4/kgr_hANhfDc/s200/kongres%2Bpdgi%2Bxxiv.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5592125554403017474" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kongres Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) XXIV yang berlangsung di Kuta pada tanggal 30-31 Maret 2011, antara lain mengesahkan 37 cabang baru, hingga jumlah cabang PDGI menjadi 224 buah. Pertambahan jumlah ini tentu sangat mengembirakan karena menunjukan perkembangan organisasi dan sebaran dokter gigi yang makin merata keseluruh pelosok Indonesia, namun bila dibandingkan dengan jumlah kabupaten/kota di Indonesia yang menurut data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ada 497 buah, maka Cabang PDGI hanya terdapat di 45% kabupaten/kota; sisanya 273 (55%) lagi belum memiliki Cabang PDGI.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Tidak usah jauh-jauh ke luar Jawa, di wilayah Provinsi DKI Jaya saja ada kabupaten yang belum memiliki cabang PDGI, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu. Mungkin karena jumlah dokter giginya yang terlalu sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali yang tinggal menetap di kabupaten ini. Bila hal ini yang menjadi penyebabnya, apa yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih pada saat membuka Kongres PDGI XXIV, tentang perlunya PDGI turut memikirkan pemerataan pelayanan kesehatn gigi ke seluruh wilayah Indonesia menjadi sangat relevan.&lt;br /&gt;Di hadapan peserta kongres yang terdiri dari 345 delegasi dan 154 peninjau, Menkes lebih jauh mengharapkan agar PDGI turut berperan memberikan pendidikan kesehatan gigi kepada masyarakat, serta memonitor, mengawasi, memberi saran dan koreksi terhadap pembangunan kesehatan.&lt;br /&gt;Selain memiliki 224 cabang, PDGI saat ini juga menaungi 8 ikatan spesialis serta 5 ikatan peminatan. Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja cabang-cabang PDGI ditinjau dari sudut tertib organisasi, administrasi keanggotaan, pengu-rusan kartu anggota, penyampaian laporan, dan iuran anggota, pada kesempatan Kongres XXIV, PB PDGI memberikan penghargaan cabang terbaik kepada PDGI Cabang Banyuwangi, Garut, dan Sulawesi Tenggara untuk katagori cabang dengan anggota sedikit. Untuk katagori cabang dengan jumlah anggota sedang, penghargaan diberikan kepada PDGI Cabang Bekasi, Surakarta, dan Palembang. Sementara untuk cabang dengan jumlah anggota besar, penghargaan diberikan kepada PDGI Malang dan Kota Semarang.&lt;br /&gt;Penghargaan juga diberikan kepada PDGI Cabang Cirebon, Ambon, Kuningan, Kabupaten Semarang, Gowa, dan Tanjung Pinang sebagai cabang PDGI terbaik pelaksana program SD binaan yang saat ini jumlahnya mencapai 116 SD di seluruh Indonesia. Program yang didukung oleh PT Unilever Indonesia, Tbk.  ini diikuti aktif oleh 59 cabang PDGI.&lt;br /&gt;Puncak acara Kongrs PDGI XXIV adalah pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar PDGI yang baru. Setelah melalui proses dinamika demokrasi hingga lewat tengah malam, ketua lama, Zaura Rini Anggraeni, drg., MDS. terpilih kembali dengan 216 suara, sementara pesaingnya Azrial Azwar, drg., SpBM. mendapat 189 suara.&lt;br /&gt;Dalam kongres ini juga diputuskan, tuan rumah untuk kongres berikutnya adalah PDGI Cabang Pontianak, sedangkan tuan rumah Rapat Kerja PDGI adalah PDGI Cabang Makassar. &lt;br /&gt;*Dentamedia No 2 Vol 15 Apr-Jun 2011&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-6331292705209046487?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/6331292705209046487/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=6331292705209046487&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/6331292705209046487'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/6331292705209046487'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2011/04/baru-45-kabupatenkota-yang-miliki_2107.html' title='BARU 45% KABUPATEN/KOTA YANG MILIKI CABANG PDGI'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-8LA4wSdYgxs/TZs4kDmTgwI/AAAAAAAAAp4/kgr_hANhfDc/s72-c/kongres%2Bpdgi%2Bxxiv.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-8550552893539971929</id><published>2011-01-03T09:56:00.003+07:00</published><updated>2011-04-05T21:42:26.139+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fakultas kedokteran gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dokter gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='uji kompetensi'/><title type='text'>BANYAK DOKTER GIGI BARU TIDAK LULUS UJI KOMPETENSI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/TSE8s6HB1AI/AAAAAAAAAo4/0TWwvdEFMKo/s1600/osce.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 127px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/TSE8s6HB1AI/AAAAAAAAAo4/0TWwvdEFMKo/s200/osce.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5557790157362549762" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Saat Uji Kompetensi, untuk pertama kalinya diselenggarakan pada tanggal 3-4 April 2007 di 11 tempat pendidikan profesi dokter gigi, banyak kalangan menilai Uji Kompetensi hanyalah formalitas belaka dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Penilaian ini kemudian mendapat pembenaran karena dari 392 orang peserta Uji Kompetensi angkatan pertama ini, semuanya dinyatakan lulus. Namun ternyata setelah tiga tahun berjalan, anggapan ini terbukti salah. Tidak semua dokter gigi baru otomatis lulus Uji Kompetensi, bahkan di beberapa lokasi ujian tingkat ketidaklulusannya telah sampai ketingkat yang memprihatinkan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ternyata tidak mudah mendapatkan data kelulusan peserta Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI). Dari seluruh tempat penyelenggaraan UKDGI tanggal 26-27 Oktober 2010 hanya ada satu yang menempelkan hasilnya di papan pengumuman, sisanya mengumumkan hasil uji secara tertutup orang perorang.&lt;br /&gt;Upaya untuk mencari hasil UKDGI sampai tengat waktu penerbitan Dentamedia edisi ini, hanya menghasilkan data dari delapan lokasi ujian; itupun dengan aneka "pesan" dari hampir semua pemberi informasi.&lt;br /&gt;Setelah menyimak hasil UKDGI, barulah dapat dimengerti mengapa banyak pihak berusaha merahasiakannya. Dari delapan lokasi uji, hanya di dua tempat peserta lulus 100%, sisanya selalu diimbuhi dengan peserta yang tidak lulus uji.  Tingkat kelulusan di enam lokasi ujian lainnya, berturut-turut adalah 90,9%; 89,3%; 88,7%; 60,5%; 47,6%; dan yang terparah adalah 12.7%. Bila ditotal dari delapan lokasi UKDGI maka tingkat kelulusan adalah 70,2%.&lt;br /&gt;Melihat data diatas, maka  menjadi masuk akal bila hasil UKDGI tidak dibiarkan terpublikasi secara meluas karena memang mengancam kredibilitas institusi penyelenggara pendidikan dokter gigi yang alumninya banyak tidak lulus.&lt;br /&gt;UKDGI dilaksanakan oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) bukan oleh institusi pendidikan FKG/PSKG, Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran telah sangat tepat dan bijaksana memilah antara regulator, operator, dan evaluator proses pendidikan dokter di Indonesia. Tujuan dari uji ini tak lain adalah menjaga kualitas dokter gigi Indonesia, bahkan diharapkan pada suatu saat nanti kualitasnya sesuai dengan standar internasional.&lt;br /&gt;Ada lima standar yang ditetapkan WHO untuk sosok seorang dokter ideal, yang diistilahkan sebagai "five star doctor". Kelima standar tersebut meliputi dokter sebagai penyedia layanan kesehatan, sebagai pengambil keputusan, sebagai komunikator, sebagai pemimpin masyarakat, dan sebagai manajer. Kelima standar ini dijadikan acuan sebagian besar institusi penyelengga-ra pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di berbagai belahan dunia.&lt;br /&gt;Tingginya angka ketidaklulusan di beberapa lokasi penyelenggaraan UKDGI perlu didalami untuk mencari dari FKG/PSKG mana sebagian besar mereka berasal. Pihak Kopertis dan Dirjen Pendidikan Tinggi perlu melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap proses pendidikan di FKG/PSKG tersebut agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.*Dentamedia No 4 Vol 14 Okt-Des 2010&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-8550552893539971929?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/8550552893539971929/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=8550552893539971929&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/8550552893539971929'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/8550552893539971929'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2011/01/banyak-dokter-gigi-baru-tidak-lulus-uji.html' title='BANYAK DOKTER GIGI BARU TIDAK LULUS UJI KOMPETENSI'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/TSE8s6HB1AI/AAAAAAAAAo4/0TWwvdEFMKo/s72-c/osce.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-3447703501673992347</id><published>2011-01-03T09:39:00.002+07:00</published><updated>2011-01-03T09:43:42.828+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tukang gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dokter gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ortodontik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='behel'/><title type='text'>PEMASANGAN BEHEL OLEH BUKAN DOKTER GIGI ANCAM KESELAMATAN MASYARAKAT</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/TSE3S_ZdI1I/AAAAAAAAAos/F1KodVqEWB0/s1600/behel.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 127px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/TSE3S_ZdI1I/AAAAAAAAAos/F1KodVqEWB0/s200/behel.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5557784214547276626" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Tindakan pemasangan alat ortodontik cekat oleh tenaga di luar dokter gigi --populer disebut pasang behel--, semakin hari semakin marak dimana-mana. Iklan penawaran pemasangan behel dengan mudah dapat ditemui di berbagai tempat, apalagi di dunia internet. Sebenarnya kondisi ini menandakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai estetis gigi, namun menjadi masalah besar karena untuk mendapatkan perawatan, mereka tidak datang ke dokter gigi tetapi ke orang-orang yang sama sekali tidak memiliki kompetensi melakukan perawatan ortodontik. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Adanya "tindakan perawatan gigi" oleh bukan dokter gigi sejatinya adalah sebab kemudian Belanda mendirikan STOVIT di Surabaya, mereka gerah dengan tindakan para Tandmeester (tukang gigi) yang  membahayakan masyarakat. Masalah ini kemudian menjadi salah satu agenda perjuangan awal PDGI yang dipimpin Prof. Soeria Soemantri, sampai akhirnya berhasil membuat Departemen Kesehatan RI mengeluarkan   Permenkes No. 53/DPK/69  yang  semangatnya adalah menghilangkan profesi tukang gigi secara alami dengan cara tidak memberi izin tukang gigi baru.&lt;br /&gt;Dengan permenkes itu seharusnya permasalahan selesai, namun ternyata saat ini mereka malah semakin banyak. Pelayanan yang diberikanpun semakin berkembang, bukan hanya membuat gigi tiruan lepasan tetapi juga gigi tiruan cekat, penambalan, serta yang saat ini sedang populer adalah pemasangan behel.  Dan ternyata pelaku pemasangan behel  bukan hanya dari kalangan tukang gigi saja tetapi juga mereka yang menamakan diri ahli gigi, ahli behel, asisten drg, salon kecantikan, serta ibu rumah tangga biasa. Silahkan buka di jejaring sosial facebook, mereka bahkan membuat grup tersendiri.&lt;br /&gt;Ini semua tentu amat membahayakan masyarakat, yang ternyata belum faham --termasuk aparat-- bahwa pemasangan alat ortodontik adalah sebuah tindakan medis yang hanya boleh dilakukan oleh dokter gigi.&lt;br /&gt;Sudah saatnya kalangan dokter gigi yang tentu saja diwakili oleh PDGI untuk segera membereskan masalah ini. Pemasangan alat ortodontik sebagai tindakan medis perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara meluas dan terus menerus, selain itu perlu advokasi kepada pihak POLRI serta Dinas Kesehatan di semua Kabupaten/Kota tentang hal yang  sama, sehingga bila ada bukan dokter gigi yang melakukan pemasangan alat ortodontik bisa dikenakan tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang  tentang Praktik Kedokteran.&lt;br /&gt;Seorang ahli hukum kesehatan Suryono, drg., SH., PhD. dalam sebuah majalah kedokteran gigi mengatakan, apabila terus dilakukan pembiaran terhadap pemasangan alat ortodontik oleh bukan dokter gigi maka tindakan ini bisa menjadi dianggap benar, hal ini sejalan dengan kaidah hukum die normative de craft des factisien. Sebagai contoh adalah pembuatan gigi palsu oleh tukang gigi yang tidak akan bisa lagi dipidanakan karena telah berlangsung secara terus- menerus di masyarakat sejak lama tanpa pernah ada yang merasa keberatan secara hukum. *Dentamedia No 4 Vol 14 Okt-Des 2010&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-3447703501673992347?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/3447703501673992347/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=3447703501673992347&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/3447703501673992347'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/3447703501673992347'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2011/01/pemasangan-behel-oleh-bukan-dokter-gigi.html' title='PEMASANGAN BEHEL OLEH BUKAN DOKTER GIGI ANCAM KESELAMATAN MASYARAKAT'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/TSE3S_ZdI1I/AAAAAAAAAos/F1KodVqEWB0/s72-c/behel.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-7505839586277381790</id><published>2010-07-08T18:42:00.001+07:00</published><updated>2010-07-08T18:54:52.600+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sebaran'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemerataan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dokter gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jumlah dokter gigi'/><title type='text'>ENAM PULUH TIGA PERSEN DOKTER GIGI BEKERJA DI PULAU JAWA</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/TDW7isUYWAI/AAAAAAAAAm8/8Q0NLGsn5iU/s1600/pameran.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5491501525334775810" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 160px; CURSOR: hand; HEIGHT: 106px" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/TDW7isUYWAI/AAAAAAAAAm8/8Q0NLGsn5iU/s200/pameran.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Enam puluh tiga persen (63%) dokter gigi umum Indonesia ternyata bekerja di Pulau Jawa, baru sisanya 37% tersebar di berbagai wilayah lain Indonesia. Bahkan untuk dokter gigi spesialis kondisinya lebih parah lagi karena hanya ada 12% dokter gigi spesialis yang bekerja di luar Pulau Jawa, sisanya sebanyak 88% berdesakan di Pulau Jawa. Angka tersebut berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang disampaikan dalam ceramah Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Avi Safitri Sarsito, pada acara Tangerang Dentistry tanggal 10 April 2010 di Aula Universitas Pelita Harapan Tangerang.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pemerataan sebaran dokter gigi ke seluruh pelosok Indonesia sampai hari ini ternyata masih jauh dari harapan. Pertambahan jumlah fakultas kedokteran gigi yang pasti juga menambah jumlah produksi dokter gigi malah menyebabkan makin bertumpuknya dokter gigi di kota-kota besar, sementara di daerah kecil dan terpencil masih banyak sekali masyarakat yang seumur hidupnya belum pernah bertemu dengan dokter gigi apalagi dirawat dokter gigi.&lt;br /&gt;Hal itu tergambar dari presentasi Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Avi Safitri Sarsito pada sebuah acara ilmiah yang diselenggaran PDGI Cabang Tangerang 10 April 2010. Dalam presentasinya dipaparkan jumlah dokter gigi Indonesia per 21 Oktober 2009 adalah 19.045 orang, dengan sebaran berdasarkan provinsinya sebagai berikut : Aceh 149, Sumatera Utara 1.218, Riau 371, Kepulauan Riau 106, Sumatera Barat 427, Jambi 132, Bengkulu 64, Sumatera Selatan 215, Lampung 234, Banten 971, Jakarta 4.269, Jawa Barat 2.979, Jawa Tengah 1.285, Yogyakarta 689, Jawa Timur 3.125, Bali 597, Nusa Tenggara Barat 127, Nusa Tenggara Timur 87, Kalimantan Barat 142, Kalimantan Timur 310, Kalimantan Tengah 66, Kalimantan Selatan 143, Sulawesi Utara 76, Gorontalo 25, Sulawesi Tengah 63, Sulawesi Barat 24, Sulawesi Tenggara 71, Sulawesi Selatan 876, Maluku 34, Maluku Utara 20, Papua 79, serta Papua Barat 20.&lt;br /&gt;Sementara itu sebaran dokter gigi spesialis kondisinya lebih memprihatinkan lagi walaupun jumlahnya secara keseluruhan sudah cukup banyak yaitu 1.430 orang, tercatat ada 4 provinsi yang tidak memiliki dokter gigi spesialis apapun yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat. Ada 7 provinsi yang memiliki hanya 1 dokter gigi spesialis --padahal jumlah spesialisasi di bidang kedokteran gigi ada 8-- yaitu Provinsi Jambi, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Jumlah dokter gigi di provinsi lainnya adalah : Aceh 6, Sumatera Utara 27, Riau 4, Kepulauan Riau 4, Sumatera Barat 7, Bangka-Belitung 3, Sumatera Selatan 4, Lampung 3, Banten 57, Jakarta 496, Jawa Barat 256, Jawa Tengah 63, Yogyakarta 119, Jawa Timur 302, Bali 16, Nusa Tenggara Barat 3, Kalimantan Barat 2, Kalimantan Timur 11, Kalimantan Tengah 2, Kalimantan Selatan 2, Sulawesi Utara 4, serta Sulawesi Selatan 22.&lt;br /&gt;Perlu upaya dari para pemangku kepentingan untuk mencari jalan keluar dari kondisi seperti ini, bila tidak maka pemerataan dokter gigi tidak akan pernah terwujud. *Dentamedia No 3 Vol 14 Jul-Sep 2010 &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-7505839586277381790?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/7505839586277381790/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=7505839586277381790&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/7505839586277381790'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/7505839586277381790'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2010/07/enam-puluh-tiga-persen-dokter-gigi.html' title='ENAM PULUH TIGA PERSEN DOKTER GIGI BEKERJA DI PULAU JAWA'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/TDW7isUYWAI/AAAAAAAAAm8/8Q0NLGsn5iU/s72-c/pameran.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-4590945081847315252</id><published>2010-04-02T06:04:00.004+07:00</published><updated>2010-04-02T06:14:10.916+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bri'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kredit bank'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='raker pdgi'/><title type='text'>BANK BRI AKAN SIAPKAN KREDIT UMKM BAGI DOKTER GIGI INDONESIA</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/S7UmzjbogzI/AAAAAAAAAmU/hz3-E0CAikI/s1600/Raker+PDGI+Yogya.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5455309190755550002" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 200px; CURSOR: hand; HEIGHT: 138px" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/S7UmzjbogzI/AAAAAAAAAmU/hz3-E0CAikI/s200/Raker+PDGI+Yogya.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Rini Zaura Matram telah menandatangani naskah kerjasama pemberian kredit untuk dokter gigi Indonesia anggota PDGI dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diwakili oleh Direktur Usaha Mikro Kecil &amp;amp; Menengah (UMKM) Bambang Soepeno. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan pada saat pembukaan Rapat Kerja Nasional IX Persatuan Dokter Gigi Indonesia (Rakernas PDGI) yang berlangsung di Asri Medical Centre Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (AMC UMY) pada tanggal 24 Maret 2010.&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Dengan adanya perjanjian dengan BRI yang memiliki jaringan luas, seluruh dokter gigi Indonesia di manapun berada akan dengan mudah dapat memperoleh Kredit UMKM dari BRI terdekat yang diperuntukan untuk pembelian peralatan serta fasilitas praktek lainnya.Dalam sambutannya Direktur UMKM BRI Bambang Soepeno mengatakan bahwa kerjasama ini sesuai dengan komitmen BRI sebagai bank negeri sendiri yang melayani semua sama baiknya.&lt;br /&gt;Rakernas IX PDGI yang dibuka oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Sri Paduka Paku Alam IX diikuti oleh ratusan dokter gigi delegasi Pengurus Cabang dan Pengurus Wilayah yang datang dari seluruh wilayah Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam rakernas kali ini para ketua ikatan spesialis dan peminatan diundang untuk menjadi peserta penuh yang mempunyai suara, mereka diminta masukannya di Komisi B yang membahas Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) dan Standar Pelayanan Medis Kedokteran Gigi (SPMKG).&lt;br /&gt;Beberapa masalah mengemuka dalam Rakernas yang dibagi dalam lima komisi ini, antara lain adalah rekomendasi untuk memperbaiki beberapa pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, permintaan agar Komisi P3KGB segera mengeluarkan petunjuk teknis yang jelas dan rinci tentang tata cara perhitungan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) dan pengurusan Sertifikat Kompetensi serta Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter gigi lama yang akan segera habis STR-nya, perlu segera dikoreksinya SPMKG, perlunya penegakan kode etik kedokteran gigi terutama masalah pemasangan iklan, dan yang tak kalah penting adalah rekomendasi agar PDGI mendesak pemerintah untuk menertibkan tukang gigi.&lt;br /&gt;Masalah yang banyak menyedot perhatian dalam Rakernas PDGI IX adalah besaran SKP dan prosedur pelaporannya dalam rangka memperoleh Sertifikat Kompetensi. Peserta Rakernas termasuk kolegium spesialis sepakat bahwa untuk saat ini SKP yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi adalah 30, bagi kolegium spesialis yang terlanjur menetapkan angka diluar itu wajib mengkonversinya menjadi 30. Mengenai pelaporan SKP, baik dokter gigi maupun dokter gigi spesialis harus melalui Unit/Tim P3KGB tidak boleh langsung ke kolegium; namun dalam pelaksanaannya akan melibatkan ikatan spesialis di tingkat cabang atau wilayah. *Dentamedia No 2 Vol 14 Apr-Jun 2010 &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-4590945081847315252?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/4590945081847315252/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=4590945081847315252&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/4590945081847315252'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/4590945081847315252'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2010/04/bank-bri-akan-siapkan-kredit-umkm-bagi.html' title='BANK BRI AKAN SIAPKAN KREDIT UMKM BAGI DOKTER GIGI INDONESIA'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/S7UmzjbogzI/AAAAAAAAAmU/hz3-E0CAikI/s72-c/Raker+PDGI+Yogya.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-6202900656058024852</id><published>2010-01-05T14:51:00.006+07:00</published><updated>2010-04-02T05:59:59.825+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='magang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='internship'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kdgi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='drg'/><title type='text'>DOKTER GIGI LULUSAN BARU KEMUNGKINAN AKAN DIWAJIBKAN MENGIKUTI INTERNSHIP</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/S0LwcUJ7SCI/AAAAAAAAAl0/bMwOsrVenLQ/s1600-h/WISUDA.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5423161270544844834" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 160px; CURSOR: hand; HEIGHT: 106px" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/S0LwcUJ7SCI/AAAAAAAAAl0/bMwOsrVenLQ/s200/WISUDA.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Masa penuh kemudahan "setelah lulus bisa langsung praktek" agaknya akan tinggal kenangan bagi dokter gigi baru. Kondisi yang sempat dinikmati ketika Program Dokter Gigi Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak diwajibkan lagi, terhenti saat dokter gigi baru wajib mengikuti Uji Kompetensi yang diselengarakan Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI). Kini lulus uji kompetensi saja bahkan tidak akan cukup sebagai syarat bisa praktek mandiri karena dokter gigi lulusan baru akan diwajibkan mengikuti &lt;em&gt;internship&lt;/em&gt; selama satu tahun di rumah sakit atau Puskesmas yang ditunjuk.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Internship&lt;/em&gt; atau magang telah lama menjadi bagian dari proses pendidikan dokter dan dokter gigi di negara maju. Istilah ini berasal dari Amerika Serikat, sementara bagi negara-negara persemakmuran (&lt;em&gt;commonwealth&lt;/em&gt;) dan negara yang mengacu pada &lt;em&gt;british system&lt;/em&gt; mengunakan istilah &lt;em&gt;housemanship&lt;/em&gt;. &lt;em&gt;Internship&lt;/em&gt; bertujuan untuk mengasah keterampilan dokter gigi di dunia nyata, selama internship seorang dokter gigi akan bekerja penuh dari mulai mendiagnosa sampai menterapi di bawah supervisi seorang dokter senior, namun berbeda dengan ko-ass (&lt;em&gt;clerkship&lt;/em&gt;) dokter gigi internship tidak perlu acc untuk tiap tahapan pekerjaan. Setelah menyelesaikan &lt;em&gt;internship&lt;/em&gt; dan lulus Uji Kompetensi, baru seorang dokter gigi memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Di negara maju, dokter gigi yang sedang melakukan internship dibayar oleh rumah sakit tempatnya bekerja.&lt;br /&gt;Di Indonesia &lt;em&gt;internship &lt;/em&gt;akan disebut Magang Dokter Baru (MDB), bagi dokter ketentuan internship mulai berlaku mulai lulusan tahun 2010. Pelaksanaan MDB merupakan salah satu upaya agar dokter lulusan Indonesia diakui secara internasional, demikian antara lain terungkap dalam seminar dan lokakarya yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) di Jakarta pada tanggal 13-15 Agustus 2009.&lt;br /&gt;Uji coba pelaksanaan MDB telah dilaksanakan untuk lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Padang. Pelaksanaannya bukan hanya di rumah sakit pendidikan seperti halnya ko-ass tetapi juga dapat dilakukan di rumah sakit lain, bahkan Puskesmas dan klinik yang telah terakreditasi layak untuk tempat MDB; lamanya MDB adalah satu tahun.&lt;br /&gt;Pelaksanaan MDB di Indonesia diurus oleh Kolegium Dokter Indonesia (KDI) yang merupakan bagian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), jadi dilaksanakan oleh organisasi profesi, bukan fakultas kedokteran karena dokter peserta MDB telah lulus pendidikan.&lt;br /&gt;Sampai saat ini belum ada keterangan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) tentang kapan &lt;em&gt;internship&lt;/em&gt; akan mulai diberlakukan bagi dokter gigi baru. Dalam sebuah seminar pada saat pameran Indomedika 7 Mei 2009 di Jakarta, Ketua Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) Prof. Dr. Boedi Oetomo Roeslan, drg., M.Biomed. mengatakan bahwa &lt;em&gt;internship&lt;/em&gt; bagi lulusan fakultas kedokteran gigi masih dalam tahap pembicaraan. Menurutnya pelaksanaan &lt;em&gt;internship&lt;/em&gt; bagi dokter gigi tidak akan sama dengan internship bagi dokter baru.*Dentamedia No 1 Vol 14 Jan-Mar 2010&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-6202900656058024852?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/6202900656058024852/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=6202900656058024852&amp;isPopup=true' title='9 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/6202900656058024852'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/6202900656058024852'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2010/01/dokter-gigi-lulusan-baru-akan.html' title='DOKTER GIGI LULUSAN BARU KEMUNGKINAN AKAN DIWAJIBKAN MENGIKUTI INTERNSHIP'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/S0LwcUJ7SCI/AAAAAAAAAl0/bMwOsrVenLQ/s72-c/WISUDA.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>9</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-4957806277035714731</id><published>2009-10-05T13:01:00.005+07:00</published><updated>2009-11-21T15:01:25.312+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='konsil kedokteran indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='arsgm'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='drg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='afdokgi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kki'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dokter gigi'/><title type='text'>KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DIBENTUK UNTUK MELINDUNGI MASYARAKAT</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SsmMTSwUOwI/AAAAAAAAAkE/CE3cRmIpdYE/s1600-h/kkibaru.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5388992692205402882" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 200px; CURSOR: hand; HEIGHT: 134px" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SsmMTSwUOwI/AAAAAAAAAkE/CE3cRmIpdYE/s200/kkibaru.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan serta meningkatkan mutu pelayanan medis, demikian diingatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat menghadiri acara Pengucapan Sumpah 17 orang Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2009-2014 di Istana Negara Jakarta, Rabu 2 September 2009 tepat pukul 14.00. Anggota KKI yang dilantik merupakan anggota KKI periode kedua, sejak lembaga ini dibentuk pada tahun 2005.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah lembaga independen yang terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI berfungsi untuk melakukan registrasi terhadap dokter dan dokter gigi, menetapkan standar profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran; demikian diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.&lt;br /&gt;Anggota KKI periode 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2009 adalah Dr. drg. Tri Erri Astoeti, M.Kes. mewakili Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (ARSGMP), Dr. drg. H. Bambang S. Trenggono, M.S. mewakili Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), drg. Azrial Azwar, Sp.BM. dan drg. I Putu Suprapta, M.Sc. mewakili Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), drg. Afi Savitri Sarsito, Sp.PM. mewakili Kolegium Kedokteran Gigi (KKG), Dr. dr. Yoga Yuniadi, Sp.JP.(K) mewakili Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dr. Daryo Soemitro, Sp.BS.(K) mewakili Kolegium Kedokteran, Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes. dan dr. Wawang Setiawan Sukarya, Sp.OG.(K), MARS, M.H.Kes. mewakili Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. dr. Hardyanto Soebono Sp.KK. (K) mewakili Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Prof. Dr. Menaldi Rasmin, dr., Sp.P.(K) dan Sri Angky Soekanto, drg., PhD. wakil dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Dr. Laksmi Dwiati, drg., MM., MHA. dan Mohamad Toyibi, dr., Sp.JP. mewakili Departemen Kesehatan (Depkes). Sementara itu anggota KKI dari unsur masyarakat terdiri dari Sumaryono Rahardjo, S.E., M.B.A.; Ir. Adriyaty Rafly; serta Atika Walujani Moedjiono, M.P.H.&lt;br /&gt;Dalam acara pengucapan sumpah ini terungkap pula jumlah dokter dan dokter gigi di Indonesia yang teregister di KKI sampai dengan Agustus 2009 adalah 104.741 orang terdiri dari 66.743 dokter, 18.757 dokter spesialis, 17.810 dokter gigi, dan 1.431 dokter gigi spesialis. Berdasarkan data ini berarti jumlah dokter gigi dan dokter gigi spesialis adalah 19.241 orang. Bila dibandingkan data tahun 2007 yang menyebutkan ada 17.983 dokter gigi dan dokter gigi spesialis (Dentamedia No.4 Vol. 11), berarti selama 2 tahun ada kenaikan 6,7%.*Dentamedia No 4 Vol 13 Okt-Des 2009 &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-4957806277035714731?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/4957806277035714731/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=4957806277035714731&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/4957806277035714731'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/4957806277035714731'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2009/10/konsil-kedokteran-indonesia-dibentuk.html' title='KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DIBENTUK UNTUK MELINDUNGI MASYARAKAT'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SsmMTSwUOwI/AAAAAAAAAkE/CE3cRmIpdYE/s72-c/kkibaru.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-9042896172362449591</id><published>2009-07-02T10:59:00.003+07:00</published><updated>2009-11-21T14:44:36.657+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='konsil kedokteran indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sip'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='str'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pdgi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kolegium'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='drg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='p3kgb'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='skp'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kki'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dokter gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='surat tanda registrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='uji kompetensi'/><title type='text'>PERPANJANGAN STR MAKSIMAL ENAM BULAN SEBELUM HABIS BERLAKUNYA</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkwyQ6zOWVI/AAAAAAAAAjY/qtEy7ZFDfQk/s1600-h/rakornaspdgi1.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5353709323280079186" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 200px; CURSOR: hand; HEIGHT: 148px" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkwyQ6zOWVI/AAAAAAAAAjY/qtEy7ZFDfQk/s200/rakornaspdgi1.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Merujuk pada Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pengajuan registrasi ulang untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) harus dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlakunya. Padahal sebelum dapat memperpanjangan STR, seorang dokter gigi terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium. Oleh karena itu pengurusan agaknya bahkan harus dilakukan sejak satu tahun sebelum STR habis masa berlakunya.&lt;br /&gt;Namun untungnya bagi dokter gigi lama yang STR-nya habis ternyata tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi lagi untuk dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi, tetapi cukup dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Keikutsertaan dalam P3KGB dibuktikan dengan sertifikat kegiatan ilmiah yang memiliki nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP), bagi dokter gigi umum dipersyaratkan minimal memiliki 30 SKP agar dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi tanpa perlu mengikuti Uji Kompetensi.&lt;br /&gt;Kegiatan P3KGB selain dengan mengikuti kegiatan ilmiah, dapat pula dilakukan dengan publikasi karya tulis, mengikuti pengabdian pada masyarakat, kegiatan organisasi, serta kegiatan belajar mandiri. Namun kegiatan P3KGB penunjang tersebut jumlah SKP-nya maksimal 30% dari seluruh total SKP yang dipersyaratkan.&lt;br /&gt;Hal-hal tersebut tercantum dalam buku Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan P3KGB yang dibagikan pada saat Rapat Koordinasi Nasional PDGI di Hotel Millenium Jakarta pada tanggal 27-28 Mei 2009. Dalam pedoman itu juga dinyatakan bahwa proses resertifikasi kompetensi dokter gigi dilakukan dengan penyerahan dokumen yang terdiri dari Borang Pendaftaran, Borang Requirement, dan dokumen bukti kepada Tim P3KGB di PDGI Cabang. Kemudian di tingkat cabang akan dilakukan verifikasi dan validasi kegiatan P3KGB, mereka yang lolos diajukan ke Kolegium terkait untuk mendapatkan persetujuan telah lulus uji kompetensi dan berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi.&lt;br /&gt;Sertifikat Kompetensi merupakan persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia, STR ini kemudian akan digunakan sebagai persyaratan pada saat mengajuan Surat Izin Praktek (SIP) ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.&lt;br /&gt;Dalam Rakornas PDGI yang pertama kalinya ini, selain masalah P3KGB juga dikupas masalah organisasi. Pada presentasinya Ketua PB PDGI, Zaura Rini Anggraeni mengatakan bahwa tujuan Rakornas salah satunya adalah untuk meningkatkan efektivitas mekanisme organisasi PDGI di tingkat pusat, wilayah, maupun cabang. Oleh karena itu dalam Rakornas ini dipresentasikan materi tentang tata kelola organisasi, tata laksana manajemen anggota, tata laksana manajemen PDGI Wilayah, tata laksana manajemen PDGI Cabang. serta tata laksana dan bentuk penyebaran informasi,&lt;br /&gt;Pada saat pembukaan Rakornas PDGI juga disinggung kembali Program SD Binaan PDGI yang dilaksanakan bekerjasama dengan PT Unilever Indonesia, Tbk. Diharapkan selama 3 tahun ke depan, masing-masing cabang PDGI yang turut dalam program ini akan memiliki 2 SD Binaan. Menurut Ketua PB PDGI Zaura Rini Anggraeni, program SD Binaan ini mendukung program Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) yang dicanangkan pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia sehat 2010.*Dentamedia No 3 Vol 13 Jul-Sep 2009 &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-9042896172362449591?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/9042896172362449591/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=9042896172362449591&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/9042896172362449591'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/9042896172362449591'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2009/07/perpanjangan-str-maksimal-enam-bulan.html' title='PERPANJANGAN STR MAKSIMAL ENAM BULAN SEBELUM HABIS BERLAKUNYA'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkwyQ6zOWVI/AAAAAAAAAjY/qtEy7ZFDfQk/s72-c/rakornaspdgi1.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-4322003738668563946</id><published>2009-04-06T16:13:00.004+07:00</published><updated>2009-11-21T14:48:59.216+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='satuan kredit partisipasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='str'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pdgi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='drg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='p3kgb'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='skp'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dokter gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='surat tanda registrasi'/><title type='text'>NILAI SKP BEBERAPA SERTIFIKAT DARI SATU ACARA, TIDAK DAPAT DIAKUMULASIKAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SdnJov8RH0I/AAAAAAAAAe8/jFFRsMttwnU/s1600-h/ppm+fkg.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5321506136616148802" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 160px; CURSOR: hand; HEIGHT: 106px" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SdnJov8RH0I/AAAAAAAAAe8/jFFRsMttwnU/s320/ppm+fkg.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Anggapan selama ini bahwa dengan hanya mengikuti satu acara saja dapat memperoleh banyak Satuan Kredit Partisipasi (SKP) asalkan mengikuti table clinic/workshop/hands-on tambahan dalam acara tersebut, ternyata keliru. Dalam Petujuk Pelaksanaan P3KGB yang menjadi lampiran Surat PB PDGI Nomor 345/PB PDGI/II/2009 dinyatakan bahwa bila seseorang dalam satu acara mendapat beberapa sertifikat maka hanya satu sertifikat dengan nilai SKP tertinggi yang dapat dimasukan dalam perhitungan. Sertifikat lain dianggap sebagai keikutsertaan dalam kegiatan penunjang yang nilainya maksimal 30 % dari seluruh jumlah nilai SKP yang dipersyaratkan.&lt;br /&gt;Hal lain yang dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan P3KG adalah perolehan SKP dari bukan kegiatan temu ilmiah lisan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Salah satu cara lain memperoleh SKP adalah dengan publikasi karya ilmiah dalam bentuk buku atau makalah, penulis buku nilai SKP-nya antara 4 - 10 SKP tergantung peran dan jenis bukunya, khusus untuk penulis makalah ilmiah mendapat SKP antara 2 - 5 tergantung peran dan media publikasinya.&lt;br /&gt;Bagi yang kurang suka dengan kegiatan ilmiah dapat memperoleh SKP dengan mengikuti pengabdian pada masyarakat yang nilainya 1 - 2 SKP, atau dapat pula mendapat SKP dengan menjadi pengurus PDGI yang nilainya 2 untuk tingkat cabang, 3 untuk tingkat wilayah, 4 untuk tingkat nasional, serta 1 bila hanya sekedar menjadi anggota PDGI.&lt;br /&gt;Untuk dokter gigi yang kesulitan mengikuti kegiatan-kegiatan di atas masih dapat memperoleh SKP dengan menulis makalah atau resume tentang suatu topik, nilai 1 SKP diberikan pada resume 250 kata dengan 3 kepustakaan, nilai 2 SKP diberikan pada resume 500 kata dengan 5 kepustakaan, dan nilai 3 SKP diberikan pada resume 750 kata dengan 10 kepustakaan.&lt;br /&gt;Namun walaupun banyak pilihan, kegiatan tanpa sertifikat yang hanya dapat dibuktikan berdasarkan penulisan laporan dokter gigi bersangkutan atau disebut kegiatan penunjang, dibatasi maksimal 30% dari seluruh nilai SKP yang dipersyaratkan.&lt;br /&gt;Untuk dokter gigi umum nilai SKP yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah 30 SKP, diperoleh dengan mengikuti kegiatan P3KGB berupa kegiatan ilmiah, publikasi karya tulis, pengabdian masyarakat, kegiatan organisasi, serta kegiatan belajar mandiri.&lt;br /&gt;Menurut Surat Keputusan KKI, pengajuan registrasi ulang harus dilakukan 6 bulan sebelum Surat Tanda Registrasi (STR) habis masa berlakunya. Oleh karena sebelum proses registrasi ulang di KKI ada perhitungan SKP yang dilakukan oleh Unit P3KGB di tingkat PDGI Cabang serta proses penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium Kedokteran Gigi, maka amannya proses pengurusan untuk mendapatkan STR baru dilakukan sejak dini.*Dentamedia No 2 Vol 13 Apr-Jun 2009 &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-4322003738668563946?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/4322003738668563946/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=4322003738668563946&amp;isPopup=true' title='9 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/4322003738668563946'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/4322003738668563946'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2009/04/nilai-skp-beberapa-sertifikat-dari-satu.html' title='NILAI SKP BEBERAPA SERTIFIKAT DARI SATU ACARA, TIDAK DAPAT DIAKUMULASIKAN'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SdnJov8RH0I/AAAAAAAAAe8/jFFRsMttwnU/s72-c/ppm+fkg.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>9</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-6165310039039705576</id><published>2008-12-30T14:39:00.012+07:00</published><updated>2009-11-21T14:51:16.150+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sip'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='balai pengobatan gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='surat izin praktek'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='drg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dental clinic'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='klinik gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dokter gigi'/><title type='text'>PAYUNG HUKUM UNTUK "DENTAL CLINIC" PERLU DIPERJUANGKAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SVnd3oUxweI/AAAAAAAAAaQ/19F6lb-K-90/s1600-h/dentalclinic.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5285499585483096546" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 176px; CURSOR: hand; HEIGHT: 132px" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SVnd3oUxweI/AAAAAAAAAaQ/19F6lb-K-90/s320/dentalclinic.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Bila dibandingkan dengan tukang gigi, keberadaan balai pengobatan gigi yang lebih populer dengan nama klinik gigi atau dental clinic, tertinggal jauh di belakang jika dilihat dari sudut perizinan.&lt;br /&gt;Perizinan tukang gigi dapat diurus di semua Pemerintahan Kota/Kabupaten karena adanya Permenkes 339/Menkes/ Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, sedangkan untuk balai pengobatan gigi tidak demikian karena dalam Permenkes 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik sebagaimana diperbaiki dengan Permenkes 084/Menkes/Per/II/1990 tidak dikenal entitas balai pengobatan gigi.&lt;br /&gt;Akibatnya perizinan balai pengobatan gigi atau klinik gigi di berbagai daerah berbeda-beda. Ada yang memakai Izin Praktek Berkelompok Dokter Gigi, izin Balai Pengobatan Khusus, izin Klinik Spesialis, bahkan ada pula yang tidak memiliki izin sama sekali, hanya mengandalkan Surat Izin Praktik (SIP) perorangan dokter giginya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Namun di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta telah dimungkinkan untuk mengajukan izin balai pengobatan gigi karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Peraturan Daerah yang cukup ideal tentang perizinan balai pengobatan gigi dikeluarkan oleh Kabupaten Jembrana di Bali, selain mengatur persyaratan pengajuan izin, aturan tersebut juga mengatur tentang tata cara pemberian nama serta ukuran dan gaya dalam penulisan plang balai pengobatan gigi.&lt;br /&gt;Aturan cukup lengkap seperti yang dikeluarkan Kabupaten Jembrana agaknya akan menjawab berbagai keluhan tentang sepak terjang "dental clinic" selama ini, seperti tentang nama yang umunya mengunakan kata asing serta istilah yang terasa kurang pas seperti "salon", "clinic", "spa", atau penggunaan nama orang yang masih hidup. Juga akan bisa diatur tentang tata cara promosi, baik berupa pemasangan plang yang selama ini bebas karena ketiadaan aturan maupun tata cara beriklan.&lt;br /&gt;Tentu saja, sebuah kesulitan besar bila berharap pengaturan tentang balai pengobatan gigi akan dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah karena jumlah pemerintah daerah lebih dari 200. Perlu upaya agar tata cara perizinan balai pengobatan gigi turut diatur dalam Permenkes tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, seperti juga balai pengobatan.&lt;br /&gt;Dengan adanya aturan di tingkap pusat secara otomatis semua pemerintah daerah akan mengikutinya. Upaya advokasi ke Departemen Kesehatan tentu saja hanya bisa dilakukan oleh institusi yang bersifat nasional seperti Pengurus Besar PDGI atau Konsil Kedokteran Gigi. *Dentamedia No 1 Vol 13 Jan-Mar 2009 &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-6165310039039705576?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/6165310039039705576/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=6165310039039705576&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/6165310039039705576'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/6165310039039705576'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2008/12/payung-hukum.html' title='PAYUNG HUKUM UNTUK &quot;DENTAL CLINIC&quot; PERLU DIPERJUANGKAN'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SVnd3oUxweI/AAAAAAAAAaQ/19F6lb-K-90/s72-c/dentalclinic.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-7698228290267731879</id><published>2008-09-16T15:36:00.006+07:00</published><updated>2009-11-21T14:54:59.132+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fkg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fakultas kedokteran gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='drg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dokter gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pskg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='stovit'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='program studi kedokteran gigi'/><title type='text'>JUMLAH SEKOLAH KEDOKTERAN GIGI SEMAKIN BANYAK</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SM-JrDh7ERI/AAAAAAAAAM0/qlr7F7fNTrM/s1600-h/kelas+internasional.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5246563463684886802" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SM-JrDh7ERI/AAAAAAAAAM0/qlr7F7fNTrM/s200/kelas+internasional.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Sampai dengan tahun 1993 di seluruh Indonesia baru ada 12 Fakultas Kedokteran Gigi, bila dihitung dari sejak STOVIT dibuka pada tahun 1928 maka laju pertumbuhan jumlah Fakultas Kedokteran Gigi adalah 0,18% per tahun.Namun angka itu bertambah dengan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini, dari tahun 2004 sampai 2008 telah berdiri 10 Sekolah Kedokteran Gigi baru. Sebagian besar bentuknya tidak lagi fakultas, tetapi program studi kedokteran gigi yang merupakan bagian dari fakultas kedokteran, bagian dari fakultas ilmu kesehatan, adapula program studi kedokteran gigi yang berdiri sendiri tidak berinduk pada fakultas.Sekolah Kedokteran Gigi yang muncul di tahun 2000-an adalah Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di Palembang, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala di Banda Aceh, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Muhamaddiyah di Yogyakarta, &lt;span class="fullpost"&gt;Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Syam Ratulangi di Manado, Program Studi Kedokteran Gigi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata di Kediri, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Sudirman di Purwokerto, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Agung di Semarang, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Padang, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha di Bandung, serta Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prima Indonesia di Medan.Bila dihitung berarti ada 22 sekolah kedokteran gigi yang beroperasi di Indonesia saat ini. Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah lagi karena beberapa perguruan tinggi telah mengambil ancang-ancang untuk membuka Program Studi Kedokteran Gigi, mereka adalah Universitas Yarsi di Jakarta, Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Universitas Mulawarman di Palangkaraya, dan Universitas Jenderah Ahmad Yani di Bandung.Semakin banyaknya jumlah sekolah kedokteran gigi tentu memberi efek positif bagi pertambahan jumlah dokter gigi, namun bagi pemerataan sebaran dokter gigi agaknya masih jauh dari harapan karena mayoritas sekolah kedokteran gigi baru masih berlokasi di Jawa. Yang pasti beban kerja Ditjen Dikti Depdiknas, Kolegium Kedokteran Gigi, serta Konsil Kedokteran Gigi akan semakin berat karena harus membina dan mengawasi lebih banyak lagi sekolah kedokteran gigi agar tetap menghasilkan lulusan yang memenuhi standar. *Dentamedia No 4 Vol 12 Okt-Des 2008 &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-7698228290267731879?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/7698228290267731879/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=7698228290267731879&amp;isPopup=true' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/7698228290267731879'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/7698228290267731879'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2008/09/tes21.html' title='JUMLAH SEKOLAH KEDOKTERAN GIGI SEMAKIN BANYAK'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SM-JrDh7ERI/AAAAAAAAAM0/qlr7F7fNTrM/s72-c/kelas+internasional.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-1192429151851571050</id><published>2008-06-14T13:17:00.005+07:00</published><updated>2009-11-21T14:56:01.686+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fkg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fakultas kedokteran gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='drg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='biaya sekolah dokter gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dokter gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pskg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='program studi kedokteran gigi'/><title type='text'>BIAYA MASUK FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI SEMAKIN MAHAL</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SFNnBQcp8cI/AAAAAAAAAKo/LtivQy6VhDg/s1600-h/Stovit.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211622465090482626" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SFNnBQcp8cI/AAAAAAAAAKo/LtivQy6VhDg/s200/Stovit.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Bila ditahun '70-an dengan uang puluhan ribu seseorang sudah bisa masuk ke FKG, kini diperlukan biaya belasan sampai ratusan juta rupiah. Untuk masuk FKG Universitas Indonesia, misalnya. Bila melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Ujian Masuk Bersama (UMB), atau Program Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB), diperlukan biaya UP sebesar Rp. 25.000.000 dan DPP Rp. 600.000. Sedangkan bila masuk melalui jalur Kerjasama Daerah dan Industri (KSDI) dipatok biaya Rp. 300 juta. Di Universitas Gadjah Mada, aturannya lain lagi, seluruh mahasiswa FKG yang diterima, baik melalui SNMPTN, Ujian Tulis, PBOS, maupun PBUB Mandiri membayar uang masuk yang dinamakan Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) antara Rp. 10 juta - Rp. 20 juta atau lebih, sesuai kemampuan orang tua. Bagi yang masuk melalui jalur PBUPD besarnya SPMA Rp. 75 juta, sedangkan jalur PBS sebesar Rp. 60 juta.&lt;span class="fullpost"&gt; Di Universitas Airlangga mahasiswa yang diterima di FKG melalui jalur umum harus membayar Sumbangan Peningkatan dan Pengambangan Pendidikan (SP 3) sebesar Rp. 50 juta. Tingginya biaya masuk FKG ternyata tidak hanya terjadi di universitas yang telah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), seperti UI, UGM, dan Unair saja. Sebagai contoh adalah Universitas Padjadjaran, di luar jalur SNMPTN untuk masuk FKG di universitas ini dapat melalui Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) yang mematok biaya masuk Rp. 60 juta sedangkan untuk mahasiswa asing dapat melalui jalur Kelas Pengantar Bahasa Inggris (KPBI) yang biaya masuknya ribuan US$. Di perguruan tinggi swasta, biaya masuk FKG/PSKG ternyata tidak semuanya diatas biaya masuk perguruan tinngi negeri. Universitas Baiturahmah mematok Rp. 45 juta sebagai uang masuk FKG. Di PSKG Universitas Muham-madiyah Yogyakarta biaya masuk yang disebut shodaqoh jariyah besarnya Rp. 35,5 untuk gelombang I, Rp. 40,5 untuk gelombang 2, dan Rp. 45,5 untuk gelombang 3. FKG Universitas Trisaktii untuk biaya masuk mematok Rp. 70 juta untuk calon mahasiswa dengan hasil tes peringkat I, Rp. 80 juta untuk peringkat 2, dan Rp. 90 juta untuk perinkat 3. FKG Universitas Maranatha yang baru membuka PSKG membebankan Sumbangan Pembangunan Wajib sebesar Rp.70 juta. Sepertinya pendidikan dokter gigi semakin tidak akan terjangkau oleh mereka yang tidak berpunya. &lt;em&gt;*Dentamedia No 3 Vol 12 Jul-Sep 2008&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-1192429151851571050?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/1192429151851571050/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=1192429151851571050&amp;isPopup=true' title='15 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/1192429151851571050'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/1192429151851571050'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2008/06/biaya-masuk-fakultas-kedokteran-gigi_14.html' title='BIAYA MASUK FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI SEMAKIN MAHAL'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SFNnBQcp8cI/AAAAAAAAAKo/LtivQy6VhDg/s72-c/Stovit.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>15</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-866057487898467277</id><published>2008-03-28T23:48:00.012+07:00</published><updated>2009-11-21T15:08:41.864+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pdgi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='drg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='persatuan dokter gigi indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kongres pdgi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jumlah dokter gigi'/><title type='text'>WAPRES MINTA DOKTER GIGI TINGKATKAN PELAYANAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R-0iGjEW4eI/AAAAAAAAAC0/6cbnQZeoxOw/s1600-h/Wapres,tribun+batam.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5182836242061386210" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R-0iGjEW4eI/AAAAAAAAAC0/6cbnQZeoxOw/s200/Wapres,tribun+batam.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kongres Nasional PDGI XXIII yang berlangsung di Surabaya pada tanggal 19-22 Maret 2008 dibuka oleh Wapres Yusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta pada tanggal 17 Maret 2008.&lt;br /&gt;Dalam sambutan tanpa teksnya, Wapres mengatakan fenomena banyaknya pasien yang berobat ke luar negeri adalah fenomena pergeseran kepercayaan, karena sebenarnya peralatan rumah sakit di luar negeri tidak jauh berbeda dengan di Indonesia. Saat berkunjung ke Singapura, Kalla melihat pelayanan tenaga kesehatan jauh lebih intensif, salah satu penyebabnya adalah karena perbandingan jumlah dokter dan pasiennya yang kecil; sehingga dokter punya banyak waktu. Oleh karena itulah menurut Wapres, pemerintah akan memprioritaskan peningkatan jumlah dokter spesialis.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Ketua PB PDGI Emmyr F. Moeis dalam laporannya mengungkapkan 62,4% penduduk Indonesia pernah merasa terganggu pekerjaan atau sekolahnya karena sakit gigi, menurut sebuah survey rata-rata tiap penderita sakit gigi kehilangan 3,86 hari kerja perbulannya. Para penderita sakit gigi ini ternyata 87% diantaranya sama sekali tidak datang berobat ke dokter gigi karena berbagai alasan.&lt;br /&gt;Menurut Emmyr salah satu penyebab masalah ini adalah karena kurangnya jumlah dokter gigi, saat ini hanya ada 16.796 dokter gigi di Indonesia padahal bila merujuk pada rasio ideal 1 dokter gigi untuk 10.000 penduduk maka seharusnya ada 22.500 orang dokter gigi; jadi masih ada kekurangan 5.714 orang lagi. Hal ini diperparah oleh tidak meratanya penyebaran dokter gigi, mayoritas dokter gigi memilih berpraktek di kota-kota besar, sementara di daerah banyak yang tidak memiliki tenaga dokter gigi apalagi dokter gigi spesialis.&lt;br /&gt;Selain itu menurut Emmyr, saat ini di Indonesia tidak ada lagi pejabat khusus yang menangani kesehatan gigi dan mulut, oleh karena itu ia meminta pemerintah untuk menghidupkan kembali Direktorat Pelayanan Kesehatan Gigi di Departemen Kesehatan.&lt;br /&gt;Tanpa penanganan di sektor kebijakan maka masalah sakit gigi sangat berpotensi menganggu pertumbuhan ekonomi suatu negara. Menurut sebuah artikel di International Dental Journal, untuk menangani gigi berlubang tiap 1.000 orang penduduk dibutuhkan biaya 3.315 US$; sebuah jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu Ketua PB PDGI mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga secara aktif kesehatan gigi dan mulutnya masing-masing, lebih baik mencegah dari mengobati; ujarnya seusai acara bersama Wapres. &lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;*dentamedia No 2 Vol 12 Apr-Jun 2008.&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p align="center"&gt;&lt;object height="373" width="425"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/rNN5SsT2Bvw&amp;amp;rel=0&amp;amp;color1=0x006699&amp;amp;color2=0x54abd6&amp;amp;border=1&amp;amp;hl=en"&gt;&lt;param name="wmode" value="transparent"&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/rNN5SsT2Bvw&amp;rel=0&amp;color1=0x006699&amp;color2=0x54abd6&amp;border=1&amp;hl=en" type="application/x-shockwave-flash" wmode="transparent" width="425" height="373"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-866057487898467277?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/866057487898467277/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=866057487898467277&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/866057487898467277'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/866057487898467277'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2008/03/wapres-minta-dokter-gigi-tingkatkan.html' title='WAPRES MINTA DOKTER GIGI TINGKATKAN PELAYANAN'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R-0iGjEW4eI/AAAAAAAAAC0/6cbnQZeoxOw/s72-c/Wapres,tribun+batam.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-391359998208221350</id><published>2008-03-11T23:58:00.009+07:00</published><updated>2009-11-21T15:00:23.231+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='satuan kredit partisipasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='arsgm'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='p3kgb'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='afdokgi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='skp'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='persatuan dokter gigi indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kongres pdgi'/><title type='text'>PDGI AKAN TERTIBKAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R9a7LE1YzFI/AAAAAAAAACs/nJVtoDThaVY/s1600-h/100_3721.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5176530620659584082" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R9a7LE1YzFI/AAAAAAAAACs/nJVtoDThaVY/s200/100_3721.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) telah menerbitkan buku berjudul "Pedoman dan Petujuk Pelaksanaan P3KGB" sebagai acuan pengaturan pendidikan berkelanjutan bagi dokter gigi yang sekarang disebut sebagai Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran Gigi Berkelanjutan. Hal tersebut telah disosialisasikan dalam Rapat Sosialisasi P3KGB pada tanggal 17 Februari 2008 yang dihadiri oleh para Pengurus Pengwil PDGI seluruh Indonesia serta para ketua ikatan keahlian.&lt;br /&gt;Ketentuan baru P3KGB berlaku mulai 1 April 2008, bagi kegiatan setelah April yang SK SKP-nya dihitung dengan perhitungan lama akan dikonversi sesuai ketentuan yang baru. Ketentuan P3KGB secara penuh mulai diberlakukan untuk kegiatan setelah bulan Agustus 2008.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Bila sebelumnya SKP bisa diberikan oleh PB PDGI, Pengwil PDGI, atau Cabang PDGI maka kini dikeluarkan oleh lembaga baru yang disebut sebagai Komisi Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Indonesia, atau oleh Tim P3KGB di regional tertentu.&lt;br /&gt;Saat ini baru terbentuk komisi di tingkat pusat dengan ketuanya H. Wahyu Sulistiadi, drg., MARS dan sebagai sekretarisnya adalah Wiwik Wahyuningsih, drg., MKM. Tim P3KGB regional masih dalam proses pembentukan, anggotanya akan terdiri dari unsur Pengwil 2 orang, Kolegium 2 orang, AFDOKGI 2 orang, dan ARSGMP 2 orang. Tim P3KGB tidak dibentuk ditiap daerah atau Pengwil tetapi hanya di regional-regional tertentu saja.&lt;br /&gt;Perbedaan lain dari konsep baru ini adalah adanya penilaian terlebih dahulu terhadap lembaga-lembaga yang akan menyelengga-rakan P3KGB, hanya lembaga yang lolos penilaian yang bisa mengajukan SKP atas kegiatan ilmiah yang akan dilakukannya. Terhadap pengajuan SKP-pun dilakukan penilaian secara cermat terlebih dahulu, sehingga harus disertakan proposal lengkap berisi nama dan riwayat hidup pembicara serta materi yang akan diberikan.&lt;br /&gt;Aturan baru ini akan dapat menertibkan penerbitan besaran SKP yang kadang-kadang tidak sama di tiap daerahnya, namun tidak akan mampu menjangkau kegiatan yang memang tidak diajukan SKP-nya.&lt;br /&gt;Selama ini banyak kegiatan-kegiatan ilmiah untuk dokter gigi yang tidak dimintakan SKP-nya kepada PDGI karena berbagai alasan, hal ini bahkan secara jelas ditulis pada brosur acara tersebut sebagai "Tanpa SKP", "Non SKP", atau"Tanpa Sertifikat". Namun acara seperti ini tetap saja banyak peminatnya, seorang penyeleng-gara acara non SKP berkata pada DENTAMEDIA; "acara kami khusus untuk yang mencari ilmu bukan yang mencari SKP". &lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;*Dentamedia No 1 Vol 12 Jan-Mar 2008&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-391359998208221350?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/391359998208221350/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=391359998208221350&amp;isPopup=true' title='9 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/391359998208221350'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/391359998208221350'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2008/03/pdgi-akan-tertibkan-pendidikan.html' title='PDGI AKAN TERTIBKAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R9a7LE1YzFI/AAAAAAAAACs/nJVtoDThaVY/s72-c/100_3721.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>9</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-4220414436806743909</id><published>2008-02-13T16:51:00.014+07:00</published><updated>2009-11-21T15:02:59.714+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='drg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tukang gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dokter gigi'/><title type='text'>TUKANG GIGI MAKIN MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SFNqhObQ1PI/AAAAAAAAAKw/u37EOPkvu_U/s1600-h/tukang+gigi+dentamedia.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211626312838468850" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SFNqhObQ1PI/AAAAAAAAAKw/u37EOPkvu_U/s200/tukang+gigi+dentamedia.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Di hampir seluruh wilayah Indonesia dengan mudah "tempat praktek" tukang gigi dengan ciri gambar gigi putih bergusi merah menyala dapat dijumpai. Bila dahulu hanya menerima pembuatan gigi palsu saja, kini "kompetensinya" telah makin bertambah sehingga juga menerima pemasangan "alat orto", jaket, sampai penambalan gigi. Tentu saja tanpa memperhati-kan kaidah medis karena mereka memang mereka tidak pernah mempelajarinya. Masalah penanganan tukang gigi di Indonesia memang mengalami kemunduran, seorang dokter gigi senior di Jakarta menuding otonomi daerah yang melahirkan birokrat Dinas Kesehatan berwawasan hukum sempit sebagai penyebabnya. Menurutnya sebenarnya kebijakan pemerintah pusat tentang tukang gigi sudah jelas yaitu penghi-langan secara alami dengan cara tidak memberi izin baru, seperti diatur dalam Permenkes Nomor 53/DPK/K/69 dan Kepdiryandik Nomor 234/Yan.Med/KG-5/91.&lt;span class="fullpost"&gt; Kedua surat keputusan ini sampai sekarang belum pernah dicabut sehingga mengherankan bila ada upaya memasukan tukang gigi ke dalam golongan pengobatan tradisional, ujarnya. Seorang pakar hukum keseha-tan dalam sebuah kesempatan seminar menambahkan bahwa praktek tukang gigi dapat dikenai tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Karena merupakan suatu pelanggaran terhadap undang-undang, beliau menganjurkan agar Pengurus Besar PDGI melaporkan masalah ini kepada Mabes Polri di Jakarta supaya memiliki efek ke seluruh Indonesia. Permasalahan tukang gigi banyak mendapat komentar pembaca DENTAMEDIA setelah menbaca artikel Asep Jajuli Arwana berjudul "Beda Dokter Gigi dengan Tukang Gigi" yang di muat dalam DENTAMEDIA Nomor 3 Volume 10. Beberapa tindakan "praktek" tukang gigi yang dilaporkan membahayakan masyarakat antara lain : Pembuatan gigi tiruan tanpa mencabut sisa akar dan menambal gigi yang berlubang, pembuatan gigi tiruan langsung di dalam mulut tanpa proses pencetakan, pembuatan gigi tiruan lepasan yang tidak bisa dicabut, penambalan gigi tanpa pembuangan jaringan karies atau perawatan saluran akar, serta pemasangan alat ortodontik cekat dengan tujuan untuk variasi. Penghilangan tukang gigi sebenarnya telah menjadi agenda sejak Kongres PDGI yang pertama di Jakarta, bahkan sebagian sesepuh dokter gigi mengatakan bahwa salah satu hal yang mendorong Belanda mendirikan STOVIT di Surabaya adalah untuk menghilangkan para Tandmeester atau tukang gigi yang prakteknya asal-asalan, namun sayang walau telah 79 tahun upaya itu dilakukan, sampai sekarang tukang gigi tetap ada. *&lt;em&gt;Dentamedia No 1 Vol 11 Jan-Mar 2007&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-4220414436806743909?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/4220414436806743909/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=4220414436806743909&amp;isPopup=true' title='8 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/4220414436806743909'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/4220414436806743909'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2008/02/tukang-gigi-makin-membahayakan.html' title='TUKANG GIGI MAKIN MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SFNqhObQ1PI/AAAAAAAAAKw/u37EOPkvu_U/s72-c/tukang+gigi+dentamedia.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>8</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-7660346962964062374</id><published>2008-02-13T16:46:00.003+07:00</published><updated>2009-11-21T15:04:46.543+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fkg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='konsil kedokteran indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='str'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fakultas kedokteran gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kki'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='surat tanda registrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pskg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='program studi kedokteran gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='uji kompetensi'/><title type='text'>UJI KOMPETENSI DISAMBUT CEMAS</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R7M8393WHJI/AAAAAAAAAA0/kKLY64XK8xg/s1600-h/ujikompetensi+dentamedia.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5166540129721261202" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R7M8393WHJI/AAAAAAAAAA0/kKLY64XK8xg/s200/ujikompetensi+dentamedia.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Uji Kompetensi yang akan menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Kompetensi --salah satu syarat dalam pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR)-- dilaksanakan oleh Komisi Uji Kompetensi pada Kolegium Dokter Gigi Indonesia. Bertindak sebagai pelaksana di daerah adalah Panitia Uji Kompetensi yang diketuai oleh Pembantu Dekan I FKG dimana Uji Kompetensi dilaksanakan.&lt;br /&gt;Uji berlangsung selama 2 hari, hari pertama diisi dengan pembekalan, sedangkan hari ke-2 diisi dengan pelaksanaan uji. Ada 4 pokok materi yang diberikan pada saat pembekalan yaitu Topik Sistem Legislasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yang diberikan oleh wakil dari KKI, Topik Standar Kompetensi Dokter Gigi diberikan oleh wakil dari KKI, Topik Pelaanan Kedokteran Gigi Keluarga diberikan oleh Dosen FKG tempat pelaksanaan uji, terakhir adalah Topik Rekam Medis dan Persetujuan Tindakan Medis yang diberikan oleh Dekan FKG tempat pelaksanaan uji. Sedangkan soal uji kompetensi yang diberikan pada hari ke-2 hanya berupa uji tertulis, tidak ada uji yang bersifat praktek.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Setiap calon peserta dapat mengikuti uji di tempat terdekat tanpa memandang FKG/PSKG asal pendidikannya, biaya uji sebesar Rp.200.000. Persyaratan lain yang harus dimiliki calon peserta adalah fotokopi ijazah dan bukti sumpah yang dilegalisir, serta pas foto berwarna ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar dan 4X6 sebanyak 2 lembar.&lt;br /&gt;Untuk Uji Kompetensi Gelombang I yang dilaksanakan pada tanggal 3 - 4 April 2007 tercatat diikuti oleh 392 dokter gigi. Di FKG Universitas Sumatera Utara peserta sebanyak 33 orang, di FKG Universitas Baiturrahman sebanyak 19 orang, di FKG Universitas Indonesia 19 orang, di FKG Universitas Trisakti 109 orang, di FKG Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) 27 orang, di FKG Universitas Padjadjaran 14 orang, FKG Universitas Gadjah Mada 93 orang, FKG Universitas Airlangga dan Hang Tuah 26 orang, serta FKG Universitas Hasanuddin sebanyak 26 orang.&lt;br /&gt;Sebagian mahasiswa peserta Uji Kompetensi yang dihubungi DENTAMEDIA mengaku merasa cemas setelah mengikuti uji ini, namun ada pula yang merasa optimis bahkan berkomentar miring tentang uji ini, "Saya yakin seluruh peserta Uji Kopetensi Gelombang I akan lulus semua, jadi hanya formalitas", ujarnya.&lt;br /&gt;Seorang dosen FKG swasta berkomentar lain lagi, ia merasa adanya Uji Kompetensi mengingat-kannya pada ujian negara yang dulu wajib diikuti oleh mahasiswa FKG yang berasal dari PTS, dengan tingkat kelulusan yang sukar diprediksi. &lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;*Dentamedia No 2 Vol 11 Apr-Jun 2007&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-7660346962964062374?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/7660346962964062374/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=7660346962964062374&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/7660346962964062374'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/7660346962964062374'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2008/02/uji-kompetensi-disambut-cemas.html' title='UJI KOMPETENSI DISAMBUT CEMAS'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R7M8393WHJI/AAAAAAAAAA0/kKLY64XK8xg/s72-c/ujikompetensi+dentamedia.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-4220349638558898302</id><published>2008-02-13T16:39:00.006+07:00</published><updated>2009-11-21T15:06:15.248+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='praktik kedokteran'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='mahkamah konstitusi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='undang-undang praktik kedokteran'/><title type='text'>PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UJI MATERIL TERHADAP UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R7M--93WHLI/AAAAAAAAABE/53pvz_3zr_I/s1600-h/mahkamahkonstitusi+dentamedia.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5166542449003601074" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R7M--93WHLI/AAAAAAAAABE/53pvz_3zr_I/s200/mahkamahkonstitusi+dentamedia.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76 sepanjang mengenai kata-kata "penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau" dan Pasal 79 sepanjang mengenai kata-kata "kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau" serta Pasal 79 huruf c sepanjang mengenai kata-kata "atau huruf e" Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.&lt;br /&gt;Dalam putusan perkara yang dimohonkan oleh dr. Anny Isfandyarie Sarwono, Sp.An., SH. dkk. tersebut, MK berpendapat bahwa ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, yang ditentukan dalam Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, serta ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun, yang diatur dalam Pasal 79 huruf a UU Praktik Kedokteran telah menimbulkan perasaan tidak aman dan ketakutan.&lt;span class="fullpost"&gt; Menurut MK, hal tersebut sebagai akibat tidak proporsionalnya antara pelanggaran yang dilakukan dengan ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, ancaman pemidanaan berupa pidana penjara dan pidana kurungan yang terdapat dalam Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76 UU Praktik Kedokteran selain tidak sesuai dengan filsafat hukum pidana, tidak sejalan pula dengan maksud Pasal 28G Ayat (1) UUD1945.&lt;br /&gt;Selain itu, MK juga berpendapat perbuatan "tidak menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi" bukan merupakan tindak pidana. Sehingga Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan adalah hak.&lt;br /&gt;Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., tersebut, permohonan para Pemohon terkait dengan pembatasan tiga tempat praktik yang diatur dalam Pasal 37 Ayat (2) UU Praktik Kedokteran tidak dikabulkan oleh MK atau ditolak. MK berpendapat pembatasan tiga tempat praktik akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kesehatan dokter secara fisik dan psikis sehingga dalam memberikan analisa dan diagnosa kepada pasien dapat dilakukan secara tepat karena dilakukan secara berhati-hati, cermat, dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan standar profesi. &lt;span style="font-size:78%;"&gt;*&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;Dentamedia No 3 Vol 11 Jul-Sep 2007&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-4220349638558898302?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/4220349638558898302/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=4220349638558898302&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/4220349638558898302'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/4220349638558898302'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2008/02/putusan-mahkamah-konstitusi-tentang-uji.html' title='PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UJI MATERIL TERHADAP UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R7M--93WHLI/AAAAAAAAABE/53pvz_3zr_I/s72-c/mahkamahkonstitusi+dentamedia.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-876731331060160157.post-1191397131470752426</id><published>2008-02-13T15:26:00.004+07:00</published><updated>2009-11-21T15:08:01.803+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='konsil kedokteran indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='drg'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kki'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dokter gigi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='persatuan dokter gigi indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kongres pdgi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jumlah dokter gigi'/><title type='text'>JUMLAH DOKTER GIGI DI INDONESIA, HANYA 17.783 ORANG</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R7M-dN3WHKI/AAAAAAAAAA8/lGNXkgHXWIY/s1600-h/doktergigiptt+dentamedia.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5166541869183016098" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R7M-dN3WHKI/AAAAAAAAAA8/lGNXkgHXWIY/s200/doktergigiptt+dentamedia.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Dalam sebuah presentasi, dr. Ieke Irdjiati, MPH dari Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengemukakan bahwa per tanggal 31 Oktober 2007 jumlah dokter gigi yang teregister di KKI adalah 17.783 orang terdiri dari 16.532 dokter gigi umum dan 1.252 dokter gigi spesialis.&lt;br /&gt;Sementara itu, jumlah seluruh dokter dan dokter gigi di Indonesia per tanggal tersebut adalah 89.090 orang, terdiri dari 17.783 dokter gigi dan 71.307 dokter. Untuk komunitas dokter, jumlah itu terdiri dari 55.997 dokter umum dan 15.310 dokter spesialis.&lt;br /&gt;Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia pada saat ini, yang menurut proyeksi BPS berjumlah 224.185.766 jiwa maka rasio dokter gigi dengan penduduk adalah 1 : 13.561 . Sedangkan untuk dokter gigi spesialis adalah 1 : 179.062.&lt;br /&gt;Menurut Kepala Bagian Kesehatan Gigi Masyarakat Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, drg. Sri Susilawati, M.Kes, jumlah dokter gigi ideal berdasarkan indikator Indonesia Sehat 2010 adalah 11 dokter gigi untuk 100.000 penduduk.&lt;span class="fullpost"&gt; Bila merujuk pada perhitungan KKI maka kondisi saat ini adalah 7 atau 8 dokter gigi untuk 100.000 orang penduduk. Namun Sri mengingatkan bahwa tidak seluruh dokter gigi yang memiliki STR berpraktek, dan sebaran dokter gigi di Indonesia sangatlah tidak merata sehingga untuk dapat mengetahui kondisi sebenarnya perlu dilihat jumlah SIP yang dikeluarkan oleh tiap Kota/Kabupaten.&lt;br /&gt;Untuk memeratakan sebaran dokter gigi ke seluruh pelosok Indonesia sangatlah sulit, apalagi saat ini wajib PTT telah dihapuskan, PTT daerah terpencil hanya berlangsung dalam beberapa bulan, dan pengangkatan PNS dokter gigi di daerah, sangat kecil jumlahnya. Perlu terobosan dari pemerintah untuk meningkatkan pemerataan dokter gigi di Indonesia, kebijakan seperti pengangkatan dokter gigi PNS Pusat maupun PNSD dalam jumlah lebih banyak akan sangat berdampak pada pemerataan sebaran dokter gigi.&lt;br /&gt;Komentar lain mengenai perhitungan jumlah dokter gigi datang dari Ketua PB PDGI drg. Emmyr F. Moeis, MARS. Kepada DENTAMEDIA di sela-sela pembukaan sebuah acara, ia mengatakan bahwa jumlah dokter gigi hasil perhitungan KKI ternyata lebih besar dari jumlah dokter gigi yang tercatat di PB PDGI. Ketika ditanyakan kemungkinan banyaknya dokter gigi yang tidak menjadi anggota PDGI, Emmyr menepisnya; ia menduga perbedaan angka ini disebabkan karena banyak data anggota di tingkat cabang yang belum dilaporkan kepada PB PDGI. &lt;em&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;*Dentamedia No 4 Vol 11 Okt-Des 2007&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/876731331060160157-1191397131470752426?l=dentamedia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://dentamedia.blogspot.com/feeds/1191397131470752426/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=876731331060160157&amp;postID=1191397131470752426&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/1191397131470752426'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/876731331060160157/posts/default/1191397131470752426'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://dentamedia.blogspot.com/2008/02/jumlah-dokter-gigi-di-indonesia-hanya.html' title='JUMLAH DOKTER GIGI DI INDONESIA, HANYA 17.783 ORANG'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16685796621498402424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/SkumoDWWHpI/AAAAAAAAAic/cf_L6Ic-F9Q/S220/dentamediaicon.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_QoyxWVlKALQ/R7M-dN3WHKI/AAAAAAAAAA8/lGNXkgHXWIY/s72-c/doktergigiptt+dentamedia.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
