Kamis, 05 Juli 2012

PTT AKAN DIWAJIBKAN LAGI?

Rancangan Undang-Undang (RUU) itu belum lagi menjadi undang-undang, namun Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Senin 26 Maret 2012 mengeluarkan pernyataan sikap menolak keras disyahkannya RUU bernama RUU Pendidikan Kedokteran itu".
Dengan sikap serius, dihadapan wartawan, Ketua PB IDI Prijo Sidipratomo mengatakan “Pada awalnya tujuan pembuatan RUU Pendidikan Kedokteran adalah antara lain karena adanya keprihatinan akan biaya pendidikan kedokteran yang sangat mahal, sehingga masyarakat menengah ke bawah berat menanggungnya, akan tetapi dalam proses perjalanan RUU ini justru menyimpang dari tujuan semula.
RUU ini sangat riskan karena penentuan biaya pendidikan kedokteran diserahkan kepada masing-masing fakultas kedokteran, seharusnya oleh Menteri, mengingat saat ini sudah menjadi rahasia umum bahwa fakultas kedokteran menarik biaya pendidikan sangat tinggi dan cenderung tidak terkontrol. Lebih lanjut Prijo mengeluhkan tidak diberinya peran organisasi profesi dalam RUU ini, padahal di sebagian besar dunia, pendidikan kedokteran selalu dibawahi oleh organisasi profesi, rumah sakit pendidikan, dan pemerintah, namun dalam RUU ini semua dilimpahkan kepada fakultas kedokteran, hal ini dinilainya tidak lazim dalam dunia kedokteran".
Namun yang menarik dan menjadi bola liar di jejaring sosial kalangan dokter dan dokter gigi bukan penyataan Prijo tetapi apa yang dikatakan oleh Sekjen PB IDI Slamet Budiarso. Ia menilai adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam RUU ini yaitu biaya pendidikan kedokteran tidak semua ditanggung negara, akan tetapi semua lulusan dokter/dokter spesialis diwajibkan mengikuti Wajib Kerja Sarjana”. Ini berarti bila RUU Pendidikan Kedokteran jadi disyahkan menjadi undang-undang, WKS yang sekarang dikenal dengan istilah PTT akan diwajibkan kembali.
Ketentuan mengenai kewajiban itu tercantum pada Pada Pasal 41 Ayat 3 RUU Pendidikan Dokter yang selengkapnya berbunyi “mahasiswa kedokteran yang telah disumpah sebagai dokter wajib melaksanakan ikatan dinas, atau mengikuti wajib kerja sarjana, atau mengikuti pegawai tidak tetap”. Sampai berita ini diturunkan belum ada penyataan sikap dari PDGI terkait tencana ini. *Dentamedia No 2 Vol 16 Apr-Jun 2012. Naskah: Lensa Indonesia. Foto: Universitas Indonesia

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial