Minggu, 28 Agustus 2011

PROSES PERPANJANGAN STR BANYAK DIKELUHKAN

Proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan dokter gigi ternyata tidak berjalan mulus. Hal ini terungkap dalam seminar bertajuk "Pelayanan Kedokteran Bermutu Sebagai Wujud Perlindungan Bagi Masyarakat" yang diselenggarakan di Arion Swiss Belhotel Jakarta 21 Juli 2011. Menurut Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dari 63.896 dokter dan dokter gigi yang seharusnya memperpanjang STR, ternyata baru 10.541 orang yang berkas permohonannya masuk ke KKI. Berarti ada 83,5% dokter dan dokter gigi yang kemungkinan berkasnya masih berproses di organisasi profesi, kolegium, atau sama sekali belum mengajukan.
Seorang Ketua Unit P3KGB di salah satu Cabang PDGI mengeluh, dalam bulan ini sudah 3 kali kena "damprat" anggota, gara-gara setelah 6 bulan bahkan setelah SIP anggota tersebut habis, STR yang diurus lewat Tim P3KGB tidak kunjung selesai. Ternyata banyak masalah muncul dalam proses perpanjangan STR, itu kesimpulan Dentamedia setelah melakukan penelusuran.
Masalah pertama datang dari dokter gigi itu sendiri yang mengajukan berkas tidak 6 bulan sebelum habisnya STR seperti anjuran, tetapi kurang dari itu bahkan setelah STR-nya nyaris habis.
Masalah kedua ada di Tim P3KGB PDGI Cabang dengan anggota banyak. Proses verifikasi bisa sampai berbulan-bulan karena banyaknya berkas yang harus diperiksa, sementara jumlah anggota Tim P3KGB hanya sedikit.
Setelah beres di Tim P3KGB, berkas dikirim ke Komisi P3KGB secara utuh. Bisa dibayangkan menumpuknya berkas di komisi ini. Di Komisi P3KGB ternyata berkas dipilah, yang sudah hampir habis berlakunya didahulukan. Ini menjawab keluhan banyak dokter gigi, kenapa SRT-nya tidak keluar bersamaan dengan sejawat lain yang waktu pengajuannya sama.
Dari Komisi P3KGB, berkas dikirim ke kolegium sesuai spesialisasinya. Ternyata semua kolegium belum mempunyai kantor bahkan mayoritas tidak mempunyai karyawan pula, jadi jangan terlalu berharap banyak pada kesigapan kolegium. Saat ini banyak dokter gigi yang sudah menerima STR tetapi belum menerima Sertifikat Kompetensi dari kolegium.
Dari kolegium ternyata berkas tidak dikirim ke KKI, tetapi singgah kembali ke Komisi P3KGB, baru kemudian dikirim ke KKI. KKI dinilai tidak komunikatif dalam hal penelusuran berkas perpanjangan STR. Telepon KKI nyaris tidak pernah diangkat, satu-satunya info dari KKI ada di situs internetnya berupa daftar STR yang telah dikirim ke kantor pos, namun sayang bentuknya dalam file pdf sehingga menyulitkan pencarian.
Masalah terakhir ada di kantor pos, tidak ada keseragaman dalam cara pemanggilan dokter yang STR-nya telah tiba. Ada yang di SMS, dikirim surat panggilan, dan ada yang tidak dihubungi sama sekali oleh kantor pos sehingga baru tahu STR-nya selesai setelah berinisiatif menanyakan.
Menyikapi permasalah ini, Menteri Kesehatan menjanjikan akan segera membuat aturan yang memungkinkan dokter dan dokter gigi tetap bisa mengurus perpanjangan SIP walaupun STR barunya belum keluar.
*Dentamedia No 3 Vol 15 Jul-Sep 2011. Naskah: Kemkes, Kompas, Antara, Detik, PDGI. Foto: PDGI Cabang Kota Bandung

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial