Jumat, 02 April 2010

BANK BRI AKAN SIAPKAN KREDIT UMKM BAGI DOKTER GIGI INDONESIA

Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Rini Zaura Matram telah menandatangani naskah kerjasama pemberian kredit untuk dokter gigi Indonesia anggota PDGI dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diwakili oleh Direktur Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) Bambang Soepeno. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan pada saat pembukaan Rapat Kerja Nasional IX Persatuan Dokter Gigi Indonesia (Rakernas PDGI) yang berlangsung di Asri Medical Centre Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (AMC UMY) pada tanggal 24 Maret 2010.
Dengan adanya perjanjian dengan BRI yang memiliki jaringan luas, seluruh dokter gigi Indonesia di manapun berada akan dengan mudah dapat memperoleh Kredit UMKM dari BRI terdekat yang diperuntukan untuk pembelian peralatan serta fasilitas praktek lainnya.Dalam sambutannya Direktur UMKM BRI Bambang Soepeno mengatakan bahwa kerjasama ini sesuai dengan komitmen BRI sebagai bank negeri sendiri yang melayani semua sama baiknya.
Rakernas IX PDGI yang dibuka oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Sri Paduka Paku Alam IX diikuti oleh ratusan dokter gigi delegasi Pengurus Cabang dan Pengurus Wilayah yang datang dari seluruh wilayah Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam rakernas kali ini para ketua ikatan spesialis dan peminatan diundang untuk menjadi peserta penuh yang mempunyai suara, mereka diminta masukannya di Komisi B yang membahas Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) dan Standar Pelayanan Medis Kedokteran Gigi (SPMKG).
Beberapa masalah mengemuka dalam Rakernas yang dibagi dalam lima komisi ini, antara lain adalah rekomendasi untuk memperbaiki beberapa pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, permintaan agar Komisi P3KGB segera mengeluarkan petunjuk teknis yang jelas dan rinci tentang tata cara perhitungan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) dan pengurusan Sertifikat Kompetensi serta Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter gigi lama yang akan segera habis STR-nya, perlu segera dikoreksinya SPMKG, perlunya penegakan kode etik kedokteran gigi terutama masalah pemasangan iklan, dan yang tak kalah penting adalah rekomendasi agar PDGI mendesak pemerintah untuk menertibkan tukang gigi.
Masalah yang banyak menyedot perhatian dalam Rakernas PDGI IX adalah besaran SKP dan prosedur pelaporannya dalam rangka memperoleh Sertifikat Kompetensi. Peserta Rakernas termasuk kolegium spesialis sepakat bahwa untuk saat ini SKP yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi adalah 30, bagi kolegium spesialis yang terlanjur menetapkan angka diluar itu wajib mengkonversinya menjadi 30. Mengenai pelaporan SKP, baik dokter gigi maupun dokter gigi spesialis harus melalui Unit/Tim P3KGB tidak boleh langsung ke kolegium; namun dalam pelaksanaannya akan melibatkan ikatan spesialis di tingkat cabang atau wilayah. *Dentamedia No 2 Vol 14 Apr-Jun 2010. Naskah: Suara Merdeka, Kosterman Usri. Foto: Kosterman Usri

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial