Kamis, 02 Juli 2009

PERPANJANGAN STR MAKSIMAL ENAM BULAN SEBELUM HABIS BERLAKUNYA

Merujuk pada Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pengajuan registrasi ulang untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) harus dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlakunya. Padahal sebelum dapat memperpanjangan STR, seorang dokter gigi terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium. Oleh karena itu pengurusan agaknya bahkan harus dilakukan sejak satu tahun sebelum STR habis masa berlakunya.
Namun untungnya bagi dokter gigi lama yang STR-nya habis ternyata tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi lagi untuk dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi, tetapi cukup dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB).
Keikutsertaan dalam P3KGB dibuktikan dengan sertifikat kegiatan ilmiah yang memiliki nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP), bagi dokter gigi umum dipersyaratkan minimal memiliki 30 SKP agar dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi tanpa perlu mengikuti Uji Kompetensi.
Kegiatan P3KGB selain dengan mengikuti kegiatan ilmiah, dapat pula dilakukan dengan publikasi karya tulis, mengikuti pengabdian pada masyarakat, kegiatan organisasi, serta kegiatan belajar mandiri. Namun kegiatan P3KGB penunjang tersebut jumlah SKP-nya maksimal 30% dari seluruh total SKP yang dipersyaratkan.
Hal-hal tersebut tercantum dalam buku Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan P3KGB yang dibagikan pada saat Rapat Koordinasi Nasional PDGI di Hotel Millenium Jakarta pada tanggal 27-28 Mei 2009. Dalam pedoman itu juga dinyatakan bahwa proses resertifikasi kompetensi dokter gigi dilakukan dengan penyerahan dokumen yang terdiri dari Borang Pendaftaran, Borang Requirement, dan dokumen bukti kepada Tim P3KGB di PDGI Cabang. Kemudian di tingkat cabang akan dilakukan verifikasi dan validasi kegiatan P3KGB, mereka yang lolos diajukan ke Kolegium terkait untuk mendapatkan persetujuan telah lulus uji kompetensi dan berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
Sertifikat Kompetensi merupakan persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia, STR ini kemudian akan digunakan sebagai persyaratan pada saat mengajuan Surat Izin Praktek (SIP) ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Dalam Rakornas PDGI yang pertama kalinya ini, selain masalah P3KGB juga dikupas masalah organisasi. Pada presentasinya Ketua PB PDGI, Zaura Rini Anggraeni mengatakan bahwa tujuan Rakornas salah satunya adalah untuk meningkatkan efektivitas mekanisme organisasi PDGI di tingkat pusat, wilayah, maupun cabang. Oleh karena itu dalam Rakornas ini dipresentasikan materi tentang tata kelola organisasi, tata laksana manajemen anggota, tata laksana manajemen PDGI Wilayah, tata laksana manajemen PDGI Cabang. serta tata laksana dan bentuk penyebaran informasi,
Pada saat pembukaan Rakornas PDGI juga disinggung kembali Program SD Binaan PDGI yang dilaksanakan bekerjasama dengan PT Unilever Indonesia, Tbk. Diharapkan selama 3 tahun ke depan, masing-masing cabang PDGI yang turut dalam program ini akan memiliki 2 SD Binaan. Menurut Ketua PB PDGI Zaura Rini Anggraeni, program SD Binaan ini mendukung program Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) yang dicanangkan pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia sehat 2010.*Dentamedia No 3 Vol 13 Jul-Sep 2009. Naskah: Irman Syiarudin, Maya Mardiana. Foto: PDGI Cabang Padang

0 comments:

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial