Senin, 06 April 2009

NILAI SKP BEBERAPA SERTIFIKAT DARI SATU ACARA, TIDAK DAPAT DIAKUMULASIKAN

Anggapan selama ini bahwa dengan hanya mengikuti satu acara saja dapat memperoleh banyak Satuan Kredit Partisipasi (SKP) asalkan mengikuti table clinic/workshop/hands-on tambahan dalam acara tersebut, ternyata keliru. Dalam Petujuk Pelaksanaan P3KGB yang menjadi lampiran Surat PB PDGI Nomor 345/PB PDGI/II/2009 dinyatakan bahwa bila seseorang dalam satu acara mendapat beberapa sertifikat maka hanya satu sertifikat dengan nilai SKP tertinggi yang dapat dimasukan dalam perhitungan. Sertifikat lain dianggap sebagai keikutsertaan dalam kegiatan penunjang yang nilainya maksimal 30 % dari seluruh jumlah nilai SKP yang dipersyaratkan.
Hal lain yang dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan P3KG adalah perolehan SKP dari bukan kegiatan temu ilmiah lisan.
Salah satu cara lain memperoleh SKP adalah dengan publikasi karya ilmiah dalam bentuk buku atau makalah, penulis buku nilai SKP-nya antara 4 - 10 SKP tergantung peran dan jenis bukunya, khusus untuk penulis makalah ilmiah mendapat SKP antara 2 - 5 tergantung peran dan media publikasinya.
Bagi yang kurang suka dengan kegiatan ilmiah dapat memperoleh SKP dengan mengikuti pengabdian pada masyarakat yang nilainya 1 - 2 SKP, atau dapat pula mendapat SKP dengan menjadi pengurus PDGI yang nilainya 2 untuk tingkat cabang, 3 untuk tingkat wilayah, 4 untuk tingkat nasional, serta 1 bila hanya sekedar menjadi anggota PDGI.
Untuk dokter gigi yang kesulitan mengikuti kegiatan-kegiatan di atas masih dapat memperoleh SKP dengan menulis makalah atau resume tentang suatu topik, nilai 1 SKP diberikan pada resume 250 kata dengan 3 kepustakaan, nilai 2 SKP diberikan pada resume 500 kata dengan 5 kepustakaan, dan nilai 3 SKP diberikan pada resume 750 kata dengan 10 kepustakaan.
Namun walaupun banyak pilihan, kegiatan tanpa sertifikat yang hanya dapat dibuktikan berdasarkan penulisan laporan dokter gigi bersangkutan atau disebut kegiatan penunjang, dibatasi maksimal 30% dari seluruh nilai SKP yang dipersyaratkan.
Untuk dokter gigi umum nilai SKP yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah 30 SKP, diperoleh dengan mengikuti kegiatan P3KGB berupa kegiatan ilmiah, publikasi karya tulis, pengabdian masyarakat, kegiatan organisasi, serta kegiatan belajar mandiri.
Menurut Surat Keputusan KKI, pengajuan registrasi ulang harus dilakukan 6 bulan sebelum Surat Tanda Registrasi (STR) habis masa berlakunya. Oleh karena sebelum proses registrasi ulang di KKI ada perhitungan SKP yang dilakukan oleh Unit P3KGB di tingkat PDGI Cabang serta proses penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium Kedokteran Gigi, maka amannya proses pengurusan untuk mendapatkan STR baru dilakukan sejak dini.*Dentamedia No 2 Vol 13 Apr-Jun 2009. Naskah: PDGI. Foto: Sandy Pamadya

13 comments:

Unknown mengatakan...

bagaimana dg yang berada di daerah terpencil dan sgt terpencil (NTT)dimana kegiatan seminar tidak ada dan sarana transportasi yang sulit dan mahal, shg susah untuk mengikuti keg di luar propinsi. disamping itu juga ijin untuk keluar daerah sulit diberikan karena keterbatasan tenaga dokter. dan untuk kegiatan pengabdian masyarakat sdh sering dilakukan tp bingung dimana harus disahkan SKP nya ? mohon jawaban

. mengatakan...

silahkan hubungi PDGI cabang terdekat

Mumonster blog site mengatakan...

bergabung menjadi anggota dokter-online.co.nr saja... anda bisa memperoleh 3SKP per bulan lumayan 36SKP/tahun dari pengabdian masyarakat dan kinerja profesional.. lebih mudah dan murah karena via internet

Unknown mengatakan...

bagaimana denngan menulis makalah atau resume? apakah harus dipublikasikan dan bagaimana mekanisme penentuan SKP nya?

. mengatakan...

Resume tidak harus dipublikasikan, perolehan SKP nya dapat dilihat di buku Pedoman P3KGB yang dapat diperoleh di Cabang PDGI terdekat

ny_pranoto mengatakan...

Dalam buku pedoman P3KGB tidak ada pernyataan "tidak dapat diakumulasikannya SKP dari beberapa kegiatan dalam satu event". Ini dapat membuat perbedaan asumsi antara penilai dan yang dinilai SKP nya (Unit P3KGB), jadi yang benar?????

. mengatakan...

ada dalam Surat PB PDGI Nomor 345/PB PDGI/II/2009 tentang hal itu, jaga-jaga saja dok siapa tahu benar berlaku seperti itu

monica mengatakan...

apakah bisa sertifikat continuing education dari luar negeri melalui internet digunakan untuk mengumpulkan skp?

. mengatakan...

hal tersebut belum diatur dalam buku Pedoman P3KGB

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

apakah sertifikat dengan license IDI berlaku atau SKPnya bisa dihitung/ dimasukkan untuk dokter gigi? terima kasih.

Unknown mengatakan...

Mohon penjelasan ttg bukti fisik SKP Bidan

Siti Fatimah mengatakan...

mau tanya, apakah saya bisa menggunakan sertifikat SKP saya untuk mendaftar di PTN? Terima kasih

BERITA

ACARA

ORGANISASI

WAWASAN

OPINI

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial