Cobra Dental IDEA 2013 Pepsodent photo pepsodent.jpg ariadenta

TUKANG GIGI MENANG

Sementara tukang gigi lain menempuh jalan berdemo serta melobi berbagai pihak terkait, H. Hamdani Prayogo sebagai tukang gigi yang merasa dirugikan oleh pelarangan pemerintah menempuh jalan lain, ia mengajukan uji materi atas Pasal 73 Ayat (2)dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi. Dalam perjuangannya Hamdani tidak main-main, diwakili oleh enam orang pengacara, ia mengajukan empat orang tukang gigi sebagai saksi pemohon, serta seorang profesor dan seorang doktor sebagai saksi ahli. 15 Januari 2013 Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan Hamdani, dengan suara bulat tanpa ada hakim yang menyatakan berpendapat berbeda (disetting opinion).

Selanjutnya..

UJIAN PRAKTEK HADANG DOKTER GIGI BARU

Di hari yang telah menjelang senja, dokter gigi muda itu terduduk lesu, drg. Putra kita sebut demikian saja namanya, baru saja mengikuti Objective Structured Clinical Examinations (OSCE). Nama berbahasa asing itu adalah ujian praktek bagi dokter gigi baru sebagai bagian dari Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI) yang diselenggarakan oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI). drg. Putra hari itu merasa magsyul, dalam pengundian ia kebagian kelompok terakhir sehingga harus menunggu sejak pagi di Ruang Karantina sampai tiba gilirannya di sore hari dengan perasaan bosan dan cemas. Ada delapan ruang ujian yang disebut Stasiun, harus dimasuki drg. Putra, di tiap stasiun ada soal serta instruksi yang harus dilakukannya, semuanya tindakan klinis kecuali di stasiun terakhir yang menyuruhnya memberi penyuluhan di depan sekelompok ibu-ibu.

Selanjutnya..

PTT AKAN DIWAJIBKAN LAGI?

Rancangan Undang-Undang (RUU) itu belum lagi menjadi undang-undang, namun Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Senin 26 Maret 2012 mengeluarkan pernyataan sikap menolak keras disyahkannya RUU bernama RUU Pendidikan Kedokteran itu".
Dengan sikap serius, dihadapan wartawan, Ketua PB IDI Prijo Sidipratomo mengatakan “Pada awalnya tujuan pembuatan RUU Pendidikan Kedokteran adalah antara lain karena adanya keprihatinan akan biaya pendidikan kedokteran yang sangat mahal, sehingga masyarakat menengah ke bawah berat menanggungnya, akan tetapi dalam proses perjalanan RUU ini justru menyimpang dari tujuan semula.
RUU ini sangat riskan karena penentuan biaya pendidikan kedokteran diserahkan kepada masing-masing fakultas kedokteran, seharusnya oleh Menteri, mengingat saat ini sudah menjadi rahasia umum bahwa fakultas kedokteran menarik biaya pendidikan sangat tinggi dan cenderung tidak terkontrol. Lebih lanjut Prijo mengeluhkan tidak diberinya peran organisasi profesi dalam RUU ini, padahal di sebagian besar dunia, pendidikan kedokteran selalu dibawahi oleh organisasi profesi, rumah sakit pendidikan, dan pemerintah, namun dalam RUU ini semua dilimpahkan kepada fakultas kedokteran, hal ini dinilainya tidak lazim dalam dunia kedokteran".
Namun yang menarik dan menjadi bola liar di jejaring sosial kalangan dokter dan dokter gigi bukan penyataan Prijo tetapi apa yang dikatakan oleh Sekjen PB IDI Slamet Budiarso. Ia menilai adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam RUU ini yaitu biaya pendidikan kedokteran tidak semua ditanggung negara, akan tetapi semua lulusan dokter/dokter spesialis diwajibkan mengikuti Wajib Kerja Sarjana”. Ini berarti bila RUU Pendidikan Kedokteran jadi disyahkan menjadi undang-undang, WKS yang sekarang dikenal dengan istilah PTT akan diwajibkan kembali.
Ketentuan mengenai kewajiban itu tercantum pada Pada Pasal 41 Ayat 3 RUU Pendidikan Dokter yang selengkapnya berbunyi “mahasiswa kedokteran yang telah disumpah sebagai dokter wajib melaksanakan ikatan dinas, atau mengikuti wajib kerja sarjana, atau mengikuti pegawai tidak tetap”. Sampai berita ini diturunkan belum ada penyataan sikap dari PDGI terkait tencana ini.

Selanjutnya..

TAMATKAH RIWAYAT TUKANG GIGI?

“Men heffe het toekang gigi kwadd of door althans geschoolde trekkers in hun plaats te stellen die lets van tandheelkunde afweten”. Tulisan di atas yang dikutip dari Majalah Tandheelkundig Corres-pondentieblad Voor Nederlans-Indie oleh R.A. Tomasowa, kurang lebih berarti "masalah tukang gigi dapat diselesaikan dengan mendidik tenaga cabut gigi yang dibekali sekedarnya dengan pengetahuan tentang kedokteran gigi".
Ternyata sejak Zaman Belanda, tukang gigi telah membuat pusing pemerintah, dan pendirian STOVIT di Surabaya pada tahun 1928 adalah dalam rangka mengatasi permasalah tukang gigi yang meresahkan. Namun STOVIT ternyata tidak dapat menyelesaikan masalah, bahkan hingga saat ini ketika jumlah institusi pendidikan kedokteran gigi telah menjadi 27 buah, permasalahan tukang gigi tetap tidak terselesaikan. Ironisnya, akar permasalahan menjamurnya tukang gigi pada Zaman Belanda dan pada saat ini adalah sama yaitu sulitnya masyarakat mengakses jasa dokter gigi. 
Penyebabnya ada tiga, yaitu tidak meratanya penyebaran dokter gigi sampai ke pelosok, tidak terjangkaunya biaya pelayanan kesehatan gigi, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang profesi dokter gigi. Menurut data yang dilangsir Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKI) pada tahun 2010, 63% dokter gigi berada di Pulau Jawa, sisanya 37% tersebar di wilayah lain Indonesia. Masalah kedua yaitu tingginya biaya pelayanan kesehatan gigi, sehingga walaupun di suatu daerah terdapat dokter gigi, masyarakat mencari pengobatan alternatif yang lebih terjangkau biayanya. Hal ini diperparah oleh kenyataan banyaknya perusahaan asuransi yang tidak memberikan pengantian biaya pada beberapa tindakan yang dilakukan dokter gigi. Permasalahan ketiga yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang profesi dokter gigi, bahkan dikalangan masyarakat berpendidikan. Akibatnya banyak anggota masyarakat yang berobat ke tukang gigi karena mereka tidak tahu pelayanan yang diberikan oleh tukang gigi dapat dilakukan oleh dokter gigi. 
Peningkatan jumlah tukang gigi sejak awal tahun 2000-an disebabkan oleh meningkatnya permintaan masyarakat akan perawatan ortodontik dengan menggunakan alat cekat; demikian hasil wawancara Dentamedia dengan beberapa orang tukang gigi. Peningkatan permintaan ini bukan hanya di kota-kota besar tetapi sampai ke pelosok-pelosok pedesaan, sebagai buah dari era keterbukaan informasi. Di sisi lain, para dokter gigi spesialis ortodontis hanya terdapat di kota-kota besar, sementara para dokter gigi umum walaupun menurut Standar Pelayanan Medis Kedokteran Gigi Indonesia diperbolehkan menggunakan alat ortodontik cekat untuk kasus kelas satu, jarang yang melakukan karena tidak adanya lagi akses ke pendidikan berkelanjutan mengenai kompetensi ini. 
Jadi kemudian keefektifan Permenkes Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011 mengenai pencabutan Permenkes Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi menjadi diragukan, banyak persoalan yang harus diberekan oleh para pemangku kepentingan agar aturan ini dapat ditegakan. Kemkes perlu memastikan Permenkes ini sampai, dimengerti, dan ditaati oleh 497 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia; perlu juga edaran resmi tentang bagaimana cara menertibkan tukang gigi tidak berizin. Organisasi profesi bersama pemerintah perlu mencari jalan keluar agar layanan dokter gigi termasuk spesialis dapat tersedia dan terjangkau masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Terakhir, karena jumlah tukang gigi telah terlanjur banyak perlu dipikirkan upaya alih profesi, agar tidak menjadi masalah dan gejolak sosial baru.

Selanjutnya..

KEMKES KELUARKAN ATURAN PERIZINAN UNTUK KLINIK GIGI

Setelah sebelumnya tidak ada aturan baku yang mengatur tentang perizinan klinik gigi, akhirnya Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik. Dalam peraturan baru ini keberadaan klinik gigi secara hukum menjadi terwadahi, oleh karena itu klinik gigi yang sekarang izinnya bervariasi dari hanya sekedar mengandalkan SIP dokter giginya saja, izin klinik spesialis, izin praktek bersama, atau izin balai pengobatan; selambat-lambatnya 4 Januari 2013 harus sudah memilki izin klinik sesuai peraturan baru.
Sebelumnya pemerintah tidak mengenal istilah klinik, dalam Permenkes Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 yang sekarang sudah dinyatakan tidak berlaku digunakan istilah balai pengobatan. Aturan lama ini juga sama sekali tidak mengakomondasi pelayanan kesehatan gigi sehingga tidak dikenal istilah klinik ataupun balai pengobatan gigi.
Permenkes 028/Menkes/Per/I/2011 tidak lagi menggunakan istilah balai pengobatan, digantikan dengan istilah "klinik" yang memang lebih populer ditengah masyarakat. Aturan ini pula memungkinkan sebuah klinik mengkhususkan diri pada disiplin ilmu, umur, organ, atau penyakit tertentu; sehingga keberadaan klinik gigi menjadi terakomondasi. Segi positif lainnya dari Permenkes baru adalah diperbolehkannya seorang dokter gigi untuk memimpin klinik campuran yang di dalamnya ada dokter umum dan dokter gigi.
Menurut aturan baru, klinik dibagi menjadi dua jenis yaitu klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar sedangkan klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik. Untuk klinik umum kini boleh menerima pasien rawat inap seperti layaknya rumah sakit, tetapi maksimal 5 hari perawatan.
Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker. Khusus untuk Klinik Utama dari tiap macam spesialis minimal ada seorang dokter gigi spesialis.
Izin klinik dikeluarkan oleh Bupati/Walikota dengan persyaratan utama:
1. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan;
2. Fotokopi Akta Badan Hukum kecuali pengaju perorangan;
3. Identitas lengkap pemohon;
4. Surat persetujuan lokasi dari pemerintah daerah;
5. Bukti kepemilikan lokasi atau bukti kontrak lokasi minimal 5 tahun;
6. Dokumen UKL/UPL (Amdal);
7. Dokumen profil klinik.
Selain syarat utama, syarat-syarat lain yang diperlukan adalah: Memenuhi ketentuan tata ruang daerah; memenuhi ketentuan sebaran klinik (kecuali klinik perusahaan/pemerintah yang tidak dibuka untuk umum); bangunan permanen tidak bergabung dengan tempat tinggal; memiliki ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, dan toilet; memiliki peralatan medis dan non medis sesuai pelayanan yang diberikan.
Bagi klinik lama yang izinnya masih berlaku, Permenkes 028/Menkes/Per/I/2011 memberi waktu sampai tanggal 4 Januari 2013 untuk mengajukan perbaharuan izin disesuaikan dengan persyaratan baru ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
*Dentamedia No 4 Vol 15 Okt-Des 2011

Selanjutnya..

PROSES PERPANJANGAN STR BANYAK DIKELUHKAN

Proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan dokter gigi ternyata tidak berjalan mulus. Hal ini terungkap dalam seminar bertajuk "Pelayanan Kedokteran Bermutu Sebagai Wujud Perlindungan Bagi Masyarakat" yang diselenggarakan di Arion Swiss Belhotel Jakarta 21 Juli 2011. Menurut Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dari 63.896 dokter dan dokter gigi yang seharusnya memperpanjang STR, ternyata baru 10.541 orang yang berkas permohonannya masuk ke KKI. Berarti ada 83,5% dokter dan dokter gigi yang kemungkinan berkasnya masih berproses di organisasi profesi, kolegium, atau sama sekali belum mengajukan.
Seorang Ketua Unit P3KGB di salah satu Cabang PDGI mengeluh, dalam bulan ini sudah 3 kali kena "damprat" anggota, gara-gara setelah 6 bulan bahkan setelah SIP anggota tersebut habis, STR yang diurus lewat Tim P3KGB tidak kunjung selesai. Ternyata banyak masalah muncul dalam proses perpanjangan STR, itu kesimpulan Dentamedia setelah melakukan penelusuran.
Masalah pertama datang dari dokter gigi itu sendiri yang mengajukan berkas tidak 6 bulan sebelum habisnya STR seperti anjuran, tetapi kurang dari itu bahkan setelah STR-nya nyaris habis.
Masalah kedua ada di Tim P3KGB PDGI Cabang dengan anggota banyak. Proses verifikasi bisa sampai berbulan-bulan karena banyaknya berkas yang harus diperiksa, sementara jumlah anggota Tim P3KGB hanya sedikit.
Setelah beres di Tim P3KGB, berkas dikirim ke Komisi P3KGB secara utuh. Bisa dibayangkan menumpuknya berkas di komisi ini. Di Komisi P3KGB ternyata berkas dipilah, yang sudah hampir habis berlakunya didahulukan. Ini menjawab keluhan banyak dokter gigi, kenapa SRT-nya tidak keluar bersamaan dengan sejawat lain yang waktu pengajuannya sama.
Dari Komisi P3KGB, berkas dikirim ke kolegium sesuai spesialisasinya. Ternyata semua kolegium belum mempunyai kantor bahkan mayoritas tidak mempunyai karyawan pula, jadi jangan terlalu berharap banyak pada kesigapan kolegium. Saat ini banyak dokter gigi yang sudah menerima STR tetapi belum menerima Sertifikat Kompetensi dari kolegium.
Dari kolegium ternyata berkas tidak dikirim ke KKI, tetapi singgah kembali ke Komisi P3KGB, baru kemudian dikirim ke KKI. KKI dinilai tidak komunikatif dalam hal penelusuran berkas perpanjangan STR. Telepon KKI nyaris tidak pernah diangkat, satu-satunya info dari KKI ada di situs internetnya berupa daftar STR yang telah dikirim ke kantor pos, namun sayang bentuknya dalam file pdf sehingga menyulitkan pencarian.
Masalah terakhir ada di kantor pos, tidak ada keseragaman dalam cara pemanggilan dokter yang STR-nya telah tiba. Ada yang di SMS, dikirim surat panggilan, dan ada yang tidak dihubungi sama sekali oleh kantor pos sehingga baru tahu STR-nya selesai setelah berinisiatif menanyakan.
Menyikapi permasalah ini, Menteri Kesehatan menjanjikan akan segera membuat aturan yang memungkinkan dokter dan dokter gigi tetap bisa mengurus perpanjangan SIP walaupun STR barunya belum keluar.
*Dentamedia No 3 Vol 15 Jul-Sep 2011

Selanjutnya..

BARU 45% KABUPATEN/KOTA YANG MILIKI CABANG PDGI

Kongres Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) XXIV yang berlangsung di Kuta pada tanggal 30-31 Maret 2011, antara lain mengesahkan 37 cabang baru, hingga jumlah cabang PDGI menjadi 224 buah. Pertambahan jumlah ini tentu sangat mengembirakan karena menunjukan perkembangan organisasi dan sebaran dokter gigi yang makin merata keseluruh pelosok Indonesia, namun bila dibandingkan dengan jumlah kabupaten/kota di Indonesia yang menurut data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ada 497 buah, maka Cabang PDGI hanya terdapat di 45% kabupaten/kota; sisanya 273 (55%) lagi belum memiliki Cabang PDGI.
Tidak usah jauh-jauh ke luar Jawa, di wilayah Provinsi DKI Jaya saja ada kabupaten yang belum memiliki cabang PDGI, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu. Mungkin karena jumlah dokter giginya yang terlalu sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali yang tinggal menetap di kabupaten ini. Bila hal ini yang menjadi penyebabnya, apa yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih pada saat membuka Kongres PDGI XXIV, tentang perlunya PDGI turut memikirkan pemerataan pelayanan kesehatn gigi ke seluruh wilayah Indonesia menjadi sangat relevan.
Di hadapan peserta kongres yang terdiri dari 345 delegasi dan 154 peninjau, Menkes lebih jauh mengharapkan agar PDGI turut berperan memberikan pendidikan kesehatan gigi kepada masyarakat, serta memonitor, mengawasi, memberi saran dan koreksi terhadap pembangunan kesehatan.
Selain memiliki 224 cabang, PDGI saat ini juga menaungi 8 ikatan spesialis serta 5 ikatan peminatan. Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja cabang-cabang PDGI ditinjau dari sudut tertib organisasi, administrasi keanggotaan, pengu-rusan kartu anggota, penyampaian laporan, dan iuran anggota, pada kesempatan Kongres XXIV, PB PDGI memberikan penghargaan cabang terbaik kepada PDGI Cabang Banyuwangi, Garut, dan Sulawesi Tenggara untuk katagori cabang dengan anggota sedikit. Untuk katagori cabang dengan jumlah anggota sedang, penghargaan diberikan kepada PDGI Cabang Bekasi, Surakarta, dan Palembang. Sementara untuk cabang dengan jumlah anggota besar, penghargaan diberikan kepada PDGI Malang dan Kota Semarang.
Penghargaan juga diberikan kepada PDGI Cabang Cirebon, Ambon, Kuningan, Kabupaten Semarang, Gowa, dan Tanjung Pinang sebagai cabang PDGI terbaik pelaksana program SD binaan yang saat ini jumlahnya mencapai 116 SD di seluruh Indonesia. Program yang didukung oleh PT Unilever Indonesia, Tbk. ini diikuti aktif oleh 59 cabang PDGI.
Puncak acara Kongrs PDGI XXIV adalah pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar PDGI yang baru. Setelah melalui proses dinamika demokrasi hingga lewat tengah malam, ketua lama, Zaura Rini Anggraeni, drg., MDS. terpilih kembali dengan 216 suara, sementara pesaingnya Azrial Azwar, drg., SpBM. mendapat 189 suara.
Dalam kongres ini juga diputuskan, tuan rumah untuk kongres berikutnya adalah PDGI Cabang Pontianak, sedangkan tuan rumah Rapat Kerja PDGI adalah PDGI Cabang Makassar.
*Dentamedia No 2 Vol 15 Apr-Jun 2011

Selanjutnya..

BANYAK DOKTER GIGI BARU TIDAK LULUS UJI KOMPETENSI

Saat Uji Kompetensi, untuk pertama kalinya diselenggarakan pada tanggal 3-4 April 2007 di 11 tempat pendidikan profesi dokter gigi, banyak kalangan menilai Uji Kompetensi hanyalah formalitas belaka dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Penilaian ini kemudian mendapat pembenaran karena dari 392 orang peserta Uji Kompetensi angkatan pertama ini, semuanya dinyatakan lulus. Namun ternyata setelah tiga tahun berjalan, anggapan ini terbukti salah. Tidak semua dokter gigi baru otomatis lulus Uji Kompetensi, bahkan di beberapa lokasi ujian tingkat ketidaklulusannya telah sampai ketingkat yang memprihatinkan.
Ternyata tidak mudah mendapatkan data kelulusan peserta Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI). Dari seluruh tempat penyelenggaraan UKDGI tanggal 26-27 Oktober 2010 hanya ada satu yang menempelkan hasilnya di papan pengumuman, sisanya mengumumkan hasil uji secara tertutup orang perorang.
Upaya untuk mencari hasil UKDGI sampai tengat waktu penerbitan Dentamedia edisi ini, hanya menghasilkan data dari delapan lokasi ujian; itupun dengan aneka "pesan" dari hampir semua pemberi informasi.
Setelah menyimak hasil UKDGI, barulah dapat dimengerti mengapa banyak pihak berusaha merahasiakannya. Dari delapan lokasi uji, hanya di dua tempat peserta lulus 100%, sisanya selalu diimbuhi dengan peserta yang tidak lulus uji. Tingkat kelulusan di enam lokasi ujian lainnya, berturut-turut adalah 90,9%; 89,3%; 88,7%; 60,5%; 47,6%; dan yang terparah adalah 12.7%. Bila ditotal dari delapan lokasi UKDGI maka tingkat kelulusan adalah 70,2%.
Melihat data diatas, maka menjadi masuk akal bila hasil UKDGI tidak dibiarkan terpublikasi secara meluas karena memang mengancam kredibilitas institusi penyelenggara pendidikan dokter gigi yang alumninya banyak tidak lulus.
UKDGI dilaksanakan oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) bukan oleh institusi pendidikan FKG/PSKG, Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran telah sangat tepat dan bijaksana memilah antara regulator, operator, dan evaluator proses pendidikan dokter di Indonesia. Tujuan dari uji ini tak lain adalah menjaga kualitas dokter gigi Indonesia, bahkan diharapkan pada suatu saat nanti kualitasnya sesuai dengan standar internasional.
Ada lima standar yang ditetapkan WHO untuk sosok seorang dokter ideal, yang diistilahkan sebagai "five star doctor". Kelima standar tersebut meliputi dokter sebagai penyedia layanan kesehatan, sebagai pengambil keputusan, sebagai komunikator, sebagai pemimpin masyarakat, dan sebagai manajer. Kelima standar ini dijadikan acuan sebagian besar institusi penyelengga-ra pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di berbagai belahan dunia.
Tingginya angka ketidaklulusan di beberapa lokasi penyelenggaraan UKDGI perlu didalami untuk mencari dari FKG/PSKG mana sebagian besar mereka berasal. Pihak Kopertis dan Dirjen Pendidikan Tinggi perlu melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap proses pendidikan di FKG/PSKG tersebut agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.*Dentamedia No 4 Vol 14 Okt-Des 2010

Selanjutnya..

PEMASANGAN BEHEL OLEH BUKAN DOKTER GIGI ANCAM KESELAMATAN MASYARAKAT

Tindakan pemasangan alat ortodontik cekat oleh tenaga di luar dokter gigi --populer disebut pasang behel--, semakin hari semakin marak dimana-mana. Iklan penawaran pemasangan behel dengan mudah dapat ditemui di berbagai tempat, apalagi di dunia internet. Sebenarnya kondisi ini menandakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai estetis gigi, namun menjadi masalah besar karena untuk mendapatkan perawatan, mereka tidak datang ke dokter gigi tetapi ke orang-orang yang sama sekali tidak memiliki kompetensi melakukan perawatan ortodontik.
Adanya "tindakan perawatan gigi" oleh bukan dokter gigi sejatinya adalah sebab kemudian Belanda mendirikan STOVIT di Surabaya, mereka gerah dengan tindakan para Tandmeester (tukang gigi) yang membahayakan masyarakat. Masalah ini kemudian menjadi salah satu agenda perjuangan awal PDGI yang dipimpin Prof. Soeria Soemantri, sampai akhirnya berhasil membuat Departemen Kesehatan RI mengeluarkan Permenkes No. 53/DPK/69 yang semangatnya adalah menghilangkan profesi tukang gigi secara alami dengan cara tidak memberi izin tukang gigi baru.
Dengan permenkes itu seharusnya permasalahan selesai, namun ternyata saat ini mereka malah semakin banyak. Pelayanan yang diberikanpun semakin berkembang, bukan hanya membuat gigi tiruan lepasan tetapi juga gigi tiruan cekat, penambalan, serta yang saat ini sedang populer adalah pemasangan behel. Dan ternyata pelaku pemasangan behel bukan hanya dari kalangan tukang gigi saja tetapi juga mereka yang menamakan diri ahli gigi, ahli behel, asisten drg, salon kecantikan, serta ibu rumah tangga biasa. Silahkan buka di jejaring sosial facebook, mereka bahkan membuat grup tersendiri.
Ini semua tentu amat membahayakan masyarakat, yang ternyata belum faham --termasuk aparat-- bahwa pemasangan alat ortodontik adalah sebuah tindakan medis yang hanya boleh dilakukan oleh dokter gigi.
Sudah saatnya kalangan dokter gigi yang tentu saja diwakili oleh PDGI untuk segera membereskan masalah ini. Pemasangan alat ortodontik sebagai tindakan medis perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara meluas dan terus menerus, selain itu perlu advokasi kepada pihak POLRI serta Dinas Kesehatan di semua Kabupaten/Kota tentang hal yang sama, sehingga bila ada bukan dokter gigi yang melakukan pemasangan alat ortodontik bisa dikenakan tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.
Seorang ahli hukum kesehatan Suryono, drg., SH., PhD. dalam sebuah majalah kedokteran gigi mengatakan, apabila terus dilakukan pembiaran terhadap pemasangan alat ortodontik oleh bukan dokter gigi maka tindakan ini bisa menjadi dianggap benar, hal ini sejalan dengan kaidah hukum die normative de craft des factisien. Sebagai contoh adalah pembuatan gigi palsu oleh tukang gigi yang tidak akan bisa lagi dipidanakan karena telah berlangsung secara terus- menerus di masyarakat sejak lama tanpa pernah ada yang merasa keberatan secara hukum. *Dentamedia No 4 Vol 14 Okt-Des 2010

Selanjutnya..

ENAM PULUH TIGA PERSEN DOKTER GIGI BEKERJA DI PULAU JAWA

Enam puluh tiga persen (63%) dokter gigi umum Indonesia ternyata bekerja di Pulau Jawa, baru sisanya 37% tersebar di berbagai wilayah lain Indonesia. Bahkan untuk dokter gigi spesialis kondisinya lebih parah lagi karena hanya ada 12% dokter gigi spesialis yang bekerja di luar Pulau Jawa, sisanya sebanyak 88% berdesakan di Pulau Jawa. Angka tersebut berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang disampaikan dalam ceramah Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Avi Safitri Sarsito, pada acara Tangerang Dentistry tanggal 10 April 2010 di Aula Universitas Pelita Harapan Tangerang.
Pemerataan sebaran dokter gigi ke seluruh pelosok Indonesia sampai hari ini ternyata masih jauh dari harapan. Pertambahan jumlah fakultas kedokteran gigi yang pasti juga menambah jumlah produksi dokter gigi malah menyebabkan makin bertumpuknya dokter gigi di kota-kota besar, sementara di daerah kecil dan terpencil masih banyak sekali masyarakat yang seumur hidupnya belum pernah bertemu dengan dokter gigi apalagi dirawat dokter gigi.
Hal itu tergambar dari presentasi Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Avi Safitri Sarsito pada sebuah acara ilmiah yang diselenggaran PDGI Cabang Tangerang 10 April 2010. Dalam presentasinya dipaparkan jumlah dokter gigi Indonesia per 21 Oktober 2009 adalah 19.045 orang, dengan sebaran berdasarkan provinsinya sebagai berikut : Aceh 149, Sumatera Utara 1.218, Riau 371, Kepulauan Riau 106, Sumatera Barat 427, Jambi 132, Bengkulu 64, Sumatera Selatan 215, Lampung 234, Banten 971, Jakarta 4.269, Jawa Barat 2.979, Jawa Tengah 1.285, Yogyakarta 689, Jawa Timur 3.125, Bali 597, Nusa Tenggara Barat 127, Nusa Tenggara Timur 87, Kalimantan Barat 142, Kalimantan Timur 310, Kalimantan Tengah 66, Kalimantan Selatan 143, Sulawesi Utara 76, Gorontalo 25, Sulawesi Tengah 63, Sulawesi Barat 24, Sulawesi Tenggara 71, Sulawesi Selatan 876, Maluku 34, Maluku Utara 20, Papua 79, serta Papua Barat 20.
Sementara itu sebaran dokter gigi spesialis kondisinya lebih memprihatinkan lagi walaupun jumlahnya secara keseluruhan sudah cukup banyak yaitu 1.430 orang, tercatat ada 4 provinsi yang tidak memiliki dokter gigi spesialis apapun yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat. Ada 7 provinsi yang memiliki hanya 1 dokter gigi spesialis --padahal jumlah spesialisasi di bidang kedokteran gigi ada 8-- yaitu Provinsi Jambi, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Jumlah dokter gigi di provinsi lainnya adalah : Aceh 6, Sumatera Utara 27, Riau 4, Kepulauan Riau 4, Sumatera Barat 7, Bangka-Belitung 3, Sumatera Selatan 4, Lampung 3, Banten 57, Jakarta 496, Jawa Barat 256, Jawa Tengah 63, Yogyakarta 119, Jawa Timur 302, Bali 16, Nusa Tenggara Barat 3, Kalimantan Barat 2, Kalimantan Timur 11, Kalimantan Tengah 2, Kalimantan Selatan 2, Sulawesi Utara 4, serta Sulawesi Selatan 22.
Perlu upaya dari para pemangku kepentingan untuk mencari jalan keluar dari kondisi seperti ini, bila tidak maka pemerataan dokter gigi tidak akan pernah terwujud. *Dentamedia No 3 Vol 14 Jul-Sep 2010

Selanjutnya..

BANK BRI AKAN SIAPKAN KREDIT UMKM BAGI DOKTER GIGI INDONESIA

Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Rini Zaura Matram telah menandatangani naskah kerjasama pemberian kredit untuk dokter gigi Indonesia anggota PDGI dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diwakili oleh Direktur Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) Bambang Soepeno. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan pada saat pembukaan Rapat Kerja Nasional IX Persatuan Dokter Gigi Indonesia (Rakernas PDGI) yang berlangsung di Asri Medical Centre Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (AMC UMY) pada tanggal 24 Maret 2010.
Dengan adanya perjanjian dengan BRI yang memiliki jaringan luas, seluruh dokter gigi Indonesia di manapun berada akan dengan mudah dapat memperoleh Kredit UMKM dari BRI terdekat yang diperuntukan untuk pembelian peralatan serta fasilitas praktek lainnya.Dalam sambutannya Direktur UMKM BRI Bambang Soepeno mengatakan bahwa kerjasama ini sesuai dengan komitmen BRI sebagai bank negeri sendiri yang melayani semua sama baiknya.
Rakernas IX PDGI yang dibuka oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Sri Paduka Paku Alam IX diikuti oleh ratusan dokter gigi delegasi Pengurus Cabang dan Pengurus Wilayah yang datang dari seluruh wilayah Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam rakernas kali ini para ketua ikatan spesialis dan peminatan diundang untuk menjadi peserta penuh yang mempunyai suara, mereka diminta masukannya di Komisi B yang membahas Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) dan Standar Pelayanan Medis Kedokteran Gigi (SPMKG).
Beberapa masalah mengemuka dalam Rakernas yang dibagi dalam lima komisi ini, antara lain adalah rekomendasi untuk memperbaiki beberapa pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, permintaan agar Komisi P3KGB segera mengeluarkan petunjuk teknis yang jelas dan rinci tentang tata cara perhitungan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) dan pengurusan Sertifikat Kompetensi serta Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter gigi lama yang akan segera habis STR-nya, perlu segera dikoreksinya SPMKG, perlunya penegakan kode etik kedokteran gigi terutama masalah pemasangan iklan, dan yang tak kalah penting adalah rekomendasi agar PDGI mendesak pemerintah untuk menertibkan tukang gigi.
Masalah yang banyak menyedot perhatian dalam Rakernas PDGI IX adalah besaran SKP dan prosedur pelaporannya dalam rangka memperoleh Sertifikat Kompetensi. Peserta Rakernas termasuk kolegium spesialis sepakat bahwa untuk saat ini SKP yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi adalah 30, bagi kolegium spesialis yang terlanjur menetapkan angka diluar itu wajib mengkonversinya menjadi 30. Mengenai pelaporan SKP, baik dokter gigi maupun dokter gigi spesialis harus melalui Unit/Tim P3KGB tidak boleh langsung ke kolegium; namun dalam pelaksanaannya akan melibatkan ikatan spesialis di tingkat cabang atau wilayah. *Dentamedia No 2 Vol 14 Apr-Jun 2010

Selanjutnya..
 
Hak cipta copyright © 1997-2013 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial