Pepsodent DPN

PERPANJANGAN STR MAKSIMAL ENAM BULAN SEBELUM HABIS BERLAKUNYA

Merujuk pada Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pengajuan registrasi ulang untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) harus dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlakunya. Padahal sebelum dapat memperpanjangan STR, seorang dokter gigi terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium. Oleh karena itu pengurusan agaknya bahkan harus dilakukan sejak satu tahun sebelum STR habis masa berlakunya.
Namun untungnya bagi dokter gigi lama yang STR-nya habis ternyata tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi lagi untuk dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi, tetapi cukup dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB).
Keikutsertaan dalam P3KGB dibuktikan dengan sertifikat kegiatan ilmiah yang memiliki nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP), bagi dokter gigi umum dipersyaratkan minimal memiliki 30 SKP agar dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi tanpa perlu mengikuti Uji Kompetensi.
Kegiatan P3KGB selain dengan mengikuti kegiatan ilmiah, dapat pula dilakukan dengan publikasi karya tulis, mengikuti pengabdian pada masyarakat, kegiatan organisasi, serta kegiatan belajar mandiri. Namun kegiatan P3KGB penunjang tersebut jumlah SKP-nya maksimal 30% dari seluruh total SKP yang dipersyaratkan.
Hal-hal tersebut tercantum dalam buku Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan P3KGB yang dibagikan pada saat Rapat Koordinasi Nasional PDGI di Hotel Millenium Jakarta pada tanggal 27-28 Mei 2009. Dalam pedoman itu juga dinyatakan bahwa proses resertifikasi kompetensi dokter gigi dilakukan dengan penyerahan dokumen yang terdiri dari Borang Pendaftaran, Borang Requirement, dan dokumen bukti kepada Tim P3KGB di PDGI Cabang. Kemudian di tingkat cabang akan dilakukan verifikasi dan validasi kegiatan P3KGB, mereka yang lolos diajukan ke Kolegium terkait untuk mendapatkan persetujuan telah lulus uji kompetensi dan berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
Sertifikat Kompetensi merupakan persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia, STR ini kemudian akan digunakan sebagai persyaratan pada saat mengajuan Surat Izin Praktek (SIP) ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Dalam Rakornas PDGI yang pertama kalinya ini, selain masalah P3KGB juga dikupas masalah organisasi. Pada presentasinya Ketua PB PDGI, Zaura Rini Anggraeni mengatakan bahwa tujuan Rakornas salah satunya adalah untuk meningkatkan efektivitas mekanisme organisasi PDGI di tingkat pusat, wilayah, maupun cabang. Oleh karena itu dalam Rakornas ini dipresentasikan materi tentang tata kelola organisasi, tata laksana manajemen anggota, tata laksana manajemen PDGI Wilayah, tata laksana manajemen PDGI Cabang. serta tata laksana dan bentuk penyebaran informasi,
Pada saat pembukaan Rakornas PDGI juga disinggung kembali Program SD Binaan PDGI yang dilaksanakan bekerjasama dengan PT Unilever Indonesia, Tbk. Diharapkan selama 3 tahun ke depan, masing-masing cabang PDGI yang turut dalam program ini akan memiliki 2 SD Binaan. Menurut Ketua PB PDGI Zaura Rini Anggraeni, program SD Binaan ini mendukung program Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) yang dicanangkan pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia sehat 2010.*Dentamedia No 3 Vol 13 Jul-Sep 2009

Selanjutnya..

NILAI SKP BEBERAPA SERTIFIKAT DARI SATU ACARA, TIDAK DAPAT DIAKUMULASIKAN

Anggapan selama ini bahwa dengan hanya mengikuti satu acara saja dapat memperoleh banyak Satuan Kredit Partisipasi (SKP) asalkan mengikuti table clinic/workshop/hands-on tambahan dalam acara tersebut, ternyata keliru. Dalam Petujuk Pelaksanaan P3KGB yang menjadi lampiran Surat PB PDGI Nomor 345/PB PDGI/II/2009 dinyatakan bahwa bila seseorang dalam satu acara mendapat beberapa sertifikat maka hanya satu sertifikat dengan nilai SKP tertinggi yang dapat dimasukan dalam perhitungan. Sertifikat lain dianggap sebagai keikutsertaan dalam kegiatan penunjang yang nilainya maksimal 30 % dari seluruh jumlah nilai SKP yang dipersyaratkan.
Hal lain yang dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan P3KG adalah perolehan SKP dari bukan kegiatan temu ilmiah lisan.
Salah satu cara lain memperoleh SKP adalah dengan publikasi karya ilmiah dalam bentuk buku atau makalah, penulis buku nilai SKP-nya antara 4 - 10 SKP tergantung peran dan jenis bukunya, khusus untuk penulis makalah ilmiah mendapat SKP antara 2 - 5 tergantung peran dan media publikasinya.
Bagi yang kurang suka dengan kegiatan ilmiah dapat memperoleh SKP dengan mengikuti pengabdian pada masyarakat yang nilainya 1 - 2 SKP, atau dapat pula mendapat SKP dengan menjadi pengurus PDGI yang nilainya 2 untuk tingkat cabang, 3 untuk tingkat wilayah, 4 untuk tingkat nasional, serta 1 bila hanya sekedar menjadi anggota PDGI.
Untuk dokter gigi yang kesulitan mengikuti kegiatan-kegiatan di atas masih dapat memperoleh SKP dengan menulis makalah atau resume tentang suatu topik, nilai 1 SKP diberikan pada resume 250 kata dengan 3 kepustakaan, nilai 2 SKP diberikan pada resume 500 kata dengan 5 kepustakaan, dan nilai 3 SKP diberikan pada resume 750 kata dengan 10 kepustakaan.
Namun walaupun banyak pilihan, kegiatan tanpa sertifikat yang hanya dapat dibuktikan berdasarkan penulisan laporan dokter gigi bersangkutan atau disebut kegiatan penunjang, dibatasi maksimal 30% dari seluruh nilai SKP yang dipersyaratkan.
Untuk dokter gigi umum nilai SKP yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah 30 SKP, diperoleh dengan mengikuti kegiatan P3KGB berupa kegiatan ilmiah, publikasi karya tulis, pengabdian masyarakat, kegiatan organisasi, serta kegiatan belajar mandiri.
Menurut Surat Keputusan KKI, pengajuan registrasi ulang harus dilakukan 6 bulan sebelum Surat Tanda Registrasi (STR) habis masa berlakunya. Oleh karena sebelum proses registrasi ulang di KKI ada perhitungan SKP yang dilakukan oleh Unit P3KGB di tingkat PDGI Cabang serta proses penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium Kedokteran Gigi, maka amannya proses pengurusan untuk mendapatkan STR baru dilakukan sejak dini.*Dentamedia No 2 Vol 13 Apr-Jun 2009

Selanjutnya..

PAYUNG HUKUM UNTUK "DENTAL CLINIC" PERLU DIPERJUANGKAN

Bila dibandingkan dengan tukang gigi, keberadaan balai pengobatan gigi yang lebih populer dengan nama klinik gigi atau dental clinic, tertinggal jauh di belakang jika dilihat dari sudut perizinan.
Perizinan tukang gigi dapat diurus di semua Pemerintahan Kota/Kabupaten karena adanya Permenkes 339/Menkes/ Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, sedangkan untuk balai pengobatan gigi tidak demikian karena dalam Permenkes 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik sebagaimana diperbaiki dengan Permenkes 084/Menkes/Per/II/1990 tidak dikenal entitas balai pengobatan gigi.
Akibatnya perizinan balai pengobatan gigi atau klinik gigi di berbagai daerah berbeda-beda. Ada yang memakai Izin Praktek Berkelompok Dokter Gigi, izin Balai Pengobatan Khusus, izin Klinik Spesialis, bahkan ada pula yang tidak memiliki izin sama sekali, hanya mengandalkan Surat Izin Praktik (SIP) perorangan dokter giginya.
Namun di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta telah dimungkinkan untuk mengajukan izin balai pengobatan gigi karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Peraturan Daerah yang cukup ideal tentang perizinan balai pengobatan gigi dikeluarkan oleh Kabupaten Jembrana di Bali, selain mengatur persyaratan pengajuan izin, aturan tersebut juga mengatur tentang tata cara pemberian nama serta ukuran dan gaya dalam penulisan plang balai pengobatan gigi.
Aturan cukup lengkap seperti yang dikeluarkan Kabupaten Jembrana agaknya akan menjawab berbagai keluhan tentang sepak terjang "dental clinic" selama ini, seperti tentang nama yang umunya mengunakan kata asing serta istilah yang terasa kurang pas seperti "salon", "clinic", "spa", atau penggunaan nama orang yang masih hidup. Juga akan bisa diatur tentang tata cara promosi, baik berupa pemasangan plang yang selama ini bebas karena ketiadaan aturan maupun tata cara beriklan.
Tentu saja, sebuah kesulitan besar bila berharap pengaturan tentang balai pengobatan gigi akan dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah karena jumlah pemerintah daerah lebih dari 200. Perlu upaya agar tata cara perizinan balai pengobatan gigi turut diatur dalam Permenkes tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, seperti juga balai pengobatan.
Dengan adanya aturan di tingkap pusat secara otomatis semua pemerintah daerah akan mengikutinya. Upaya advokasi ke Departemen Kesehatan tentu saja hanya bisa dilakukan oleh institusi yang bersifat nasional seperti Pengurus Besar PDGI atau Konsil Kedokteran Gigi. *Dentamedia No 1 Vol 13 Jan-Mar 2009

Selanjutnya..

JUMLAH SEKOLAH KEDOKTERAN GIGI SEMAKIN BANYAK

Sampai dengan tahun 1993 di seluruh Indonesia baru ada 12 Fakultas Kedokteran Gigi, bila dihitung dari sejak STOVIT dibuka pada tahun 1928 maka laju pertumbuhan jumlah Fakultas Kedokteran Gigi adalah 0,18% per tahun.Namun angka itu bertambah dengan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini, dari tahun 2004 sampai 2008 telah berdiri 10 Sekolah Kedokteran Gigi baru. Sebagian besar bentuknya tidak lagi fakultas, tetapi program studi kedokteran gigi yang merupakan bagian dari fakultas kedokteran, bagian dari fakultas ilmu kesehatan, adapula program studi kedokteran gigi yang berdiri sendiri tidak berinduk pada fakultas.Sekolah Kedokteran Gigi yang muncul di tahun 2000-an adalah Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di Palembang, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala di Banda Aceh, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Muhamaddiyah di Yogyakarta, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Syam Ratulangi di Manado, Program Studi Kedokteran Gigi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata di Kediri, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Sudirman di Purwokerto, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Agung di Semarang, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Padang, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha di Bandung, serta Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prima Indonesia di Medan.Bila dihitung berarti ada 22 sekolah kedokteran gigi yang beroperasi di Indonesia saat ini. Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah lagi karena beberapa perguruan tinggi telah mengambil ancang-ancang untuk membuka Program Studi Kedokteran Gigi, mereka adalah Universitas Yarsi di Jakarta, Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Universitas Mulawarman di Palangkaraya, dan Universitas Jenderah Ahmad Yani di Bandung.Semakin banyaknya jumlah sekolah kedokteran gigi tentu memberi efek positif bagi pertambahan jumlah dokter gigi, namun bagi pemerataan sebaran dokter gigi agaknya masih jauh dari harapan karena mayoritas sekolah kedokteran gigi baru masih berlokasi di Jawa. Yang pasti beban kerja Ditjen Dikti Depdiknas, Kolegium Kedokteran Gigi, serta Konsil Kedokteran Gigi akan semakin berat karena harus membina dan mengawasi lebih banyak lagi sekolah kedokteran gigi agar tetap menghasilkan lulusan yang memenuhi standar. *Dentamedia No 4 Vol 12 Okt-Des 2008

Selanjutnya..

BIAYA MASUK FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI SEMAKIN MAHAL

Bila ditahun '70-an dengan uang puluhan ribu seseorang sudah bisa masuk ke FKG, kini diperlukan biaya belasan sampai ratusan juta rupiah. Untuk masuk FKG Universitas Indonesia, misalnya. Bila melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Ujian Masuk Bersama (UMB), atau Program Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB), diperlukan biaya UP sebesar Rp. 25.000.000 dan DPP Rp. 600.000. Sedangkan bila masuk melalui jalur Kerjasama Daerah dan Industri (KSDI) dipatok biaya Rp. 300 juta. Di Universitas Gadjah Mada, aturannya lain lagi, seluruh mahasiswa FKG yang diterima, baik melalui SNMPTN, Ujian Tulis, PBOS, maupun PBUB Mandiri membayar uang masuk yang dinamakan Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) antara Rp. 10 juta - Rp. 20 juta atau lebih, sesuai kemampuan orang tua. Bagi yang masuk melalui jalur PBUPD besarnya SPMA Rp. 75 juta, sedangkan jalur PBS sebesar Rp. 60 juta. Di Universitas Airlangga mahasiswa yang diterima di FKG melalui jalur umum harus membayar Sumbangan Peningkatan dan Pengambangan Pendidikan (SP 3) sebesar Rp. 50 juta. Tingginya biaya masuk FKG ternyata tidak hanya terjadi di universitas yang telah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), seperti UI, UGM, dan Unair saja. Sebagai contoh adalah Universitas Padjadjaran, di luar jalur SNMPTN untuk masuk FKG di universitas ini dapat melalui Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) yang mematok biaya masuk Rp. 60 juta sedangkan untuk mahasiswa asing dapat melalui jalur Kelas Pengantar Bahasa Inggris (KPBI) yang biaya masuknya ribuan US$. Di perguruan tinggi swasta, biaya masuk FKG/PSKG ternyata tidak semuanya diatas biaya masuk perguruan tinngi negeri. Universitas Baiturahmah mematok Rp. 45 juta sebagai uang masuk FKG. Di PSKG Universitas Muham-madiyah Yogyakarta biaya masuk yang disebut shodaqoh jariyah besarnya Rp. 35,5 untuk gelombang I, Rp. 40,5 untuk gelombang 2, dan Rp. 45,5 untuk gelombang 3. FKG Universitas Trisaktii untuk biaya masuk mematok Rp. 70 juta untuk calon mahasiswa dengan hasil tes peringkat I, Rp. 80 juta untuk peringkat 2, dan Rp. 90 juta untuk perinkat 3. FKG Universitas Maranatha yang baru membuka PSKG membebankan Sumbangan Pembangunan Wajib sebesar Rp.70 juta. Sepertinya pendidikan dokter gigi semakin tidak akan terjangkau oleh mereka yang tidak berpunya. *Dentamedia No 3 Vol 12 Jul-Sep 2008

Selanjutnya..

WAPRES MINTA DOKTER GIGI TINGKATKAN PELAYANAN

Kongres Nasional PDGI XXIII yang berlangsung di Surabaya pada tanggal 19-22 Maret 2008 dibuka oleh Wapres Yusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta pada tanggal 17 Maret 2008.
Dalam sambutan tanpa teksnya, Wapres mengatakan fenomena banyaknya pasien yang berobat ke luar negeri adalah fenomena pergeseran kepercayaan, karena sebenarnya peralatan rumah sakit di luar negeri tidak jauh berbeda dengan di Indonesia. Saat berkunjung ke Singapura, Kalla melihat pelayanan tenaga kesehatan jauh lebih intensif, salah satu penyebabnya adalah karena perbandingan jumlah dokter dan pasiennya yang kecil; sehingga dokter punya banyak waktu. Oleh karena itulah menurut Wapres, pemerintah akan memprioritaskan peningkatan jumlah dokter spesialis.
Sementara itu Ketua PB PDGI Emmyr F. Moeis dalam laporannya mengungkapkan 62,4% penduduk Indonesia pernah merasa terganggu pekerjaan atau sekolahnya karena sakit gigi, menurut sebuah survey rata-rata tiap penderita sakit gigi kehilangan 3,86 hari kerja perbulannya. Para penderita sakit gigi ini ternyata 87% diantaranya sama sekali tidak datang berobat ke dokter gigi karena berbagai alasan.
Menurut Emmyr salah satu penyebab masalah ini adalah karena kurangnya jumlah dokter gigi, saat ini hanya ada 16.796 dokter gigi di Indonesia padahal bila merujuk pada rasio ideal 1 dokter gigi untuk 10.000 penduduk maka seharusnya ada 22.500 orang dokter gigi; jadi masih ada kekurangan 5.714 orang lagi. Hal ini diperparah oleh tidak meratanya penyebaran dokter gigi, mayoritas dokter gigi memilih berpraktek di kota-kota besar, sementara di daerah banyak yang tidak memiliki tenaga dokter gigi apalagi dokter gigi spesialis.
Selain itu menurut Emmyr, saat ini di Indonesia tidak ada lagi pejabat khusus yang menangani kesehatan gigi dan mulut, oleh karena itu ia meminta pemerintah untuk menghidupkan kembali Direktorat Pelayanan Kesehatan Gigi di Departemen Kesehatan.
Tanpa penanganan di sektor kebijakan maka masalah sakit gigi sangat berpotensi menganggu pertumbuhan ekonomi suatu negara. Menurut sebuah artikel di International Dental Journal, untuk menangani gigi berlubang tiap 1.000 orang penduduk dibutuhkan biaya 3.315 US$; sebuah jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu Ketua PB PDGI mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga secara aktif kesehatan gigi dan mulutnya masing-masing, lebih baik mencegah dari mengobati; ujarnya seusai acara bersama Wapres. *dentamedia No 2 Vol 12 Apr-Jun 2008.



Selanjutnya..
 
Hak cipta copyright © 1997-2009 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial